Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 05 Januari 2017 - 11:27 WIB
Edarkan Narkoba, Dua...
Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Ini Dibekuk Polisi
A A A
MERANGIN - Dua warga Kabupaten Bungo, Jambi dibekuk aparat karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yakni M Fauzan alias Bujang (32) warga Desa Teluk Pandan RT 11 Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo dan Yanto alias Iyan (37) warga Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.

Mereka diciduk Polisi di Jalan Lintas Sumatera Simpang Kuamang Kuning Dusun Sungai Abu Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Jambi.

Selain pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik warna bening yqng diduga beriisi Narkotika jenis Sabu 5,47 gram, 2 kantong plastik warna hitam dan merah, sebilah Sajam, uang Rp 30 Ribu dan satu ponsel Nokia .

Dikatakan Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas Polres Merangin Ipda EH Sitorus menyebutkan kedua pelaku diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Rabu (4/1/2017) malam.

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Dusun Sungai Abu Simpang Kuamang Kuning Desa Koto Rayo sering terjadi transaksi Narkotika.

"Tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 ditemui dua laki-laki yang dicurigai," kata Sitorus.

Tanpa menunggu lama, Polisi langsung melakukan pengeledahan terhadap dua pelaku. Namun ketika itu satu pelaku yakni Fauzan alias Bujang kedapatan membuang bungkusan plastik.

Polisi yang mengetahui langsung mengecek bungkusan tersebut ternyata berisi Narkotika jenis Sabu yang sudah dibungkus dengan plastik kecil siap edar.
Tidak itu saja, Polisi juga mendapati sebilah Sajam jenis pisau yang terselip dipinggang pelaku.

"Atas temuan ini, kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merangin guna menjalani pemeriksaan. Pelaku diganjar dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0718 seconds (0.1#10.140)