Gandakan Uang Ala Kanjeng Dimas, Kakek Tiga Istri Ditangkap

Selasa, 03 Januari 2017 - 22:18 WIB
Gandakan Uang Ala Kanjeng...
Gandakan Uang Ala Kanjeng Dimas, Kakek Tiga Istri Ditangkap
A A A
SEMARANG - Seorang kakek tiga isteri ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Sebab, kakek tersebut menipu seorang korban bermodus bisa menggandakan uang ala Kanjeng Dimas Taat Pribadi.

Pelaku bernama Kaswanto (60) warga Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Korbannya bernama Kasmun (60) warga Karangawen, Kabupaten Demak.

Korban pada 15 Mei 2016 lalu, menyetor sebesar Rp300 juta ke pelaku. Dijanjikan bisa digandakan menjadi Rp5 miliar. Namun kenyataanya, korban hanya diberi Rp49 juta pecahan uang Rp2.000 an dalam kardus.

"Jadi modusnya mengiming-imingi bisa gandakan uang dengan ritual. Dalam waktu seminggu. Uang pecahan itu dimasukkan satu kardus besar, dan diminta dibuka saat di rumah," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (3/1/2017).

Karena tidak sesuai perjanjian itu, merasa ditipu, korban akhirnya lapor polisi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan tersangka hingga akhirnya ditangkap pada Minggu 1 Januari 2017 sekira pukul 23.30 WIB di daerah Gunungpati.

Saat itu tersangka sedang mengantar isteri keduanya ke klinik. Aneka barang bukti diamankan polisi, termasuk peralatan ritual.

"Saya mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak gampang tertipu dengan modus-modus semacam ini," kata Abi.

Tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengatakan,sebetulnya sudah tidak mau menerimanya dari awal. Namun, karena desakan Agus, rekan tersangka pensiunan TNI, akhirnya mau.

"Agus itu perantara. Dari sisa uang (menipu), Agus bawa Rp100 juta. Sisanya saya gunakan bayar hutang bank, DP motor baru dan beli mebel, dibagi juga ke isteri," papar tersangka Kaswanto.

Saat ini, Kaswanto ditahan di Mapolrestabes Semarang. Dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan, ancamannya maksimal 4 tahun penjara. Hasil penyidikan sementara, korban dari tersangka ini baru satu orang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0959 seconds (0.1#10.140)