Diduga Hamili Istri Orang, Anggota DPRD Tegal Disanksi BK
A
A
A
TEGAL - Oknum anggota DPRD Tegal berinisial Spy disanksi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal karena diduga menghamili RN, istri IS seorang warga Tegal. Sanksi yang dijatuhkan BK DPRD Kota Tegal berupa pencopotan dari keanggotan di kelengkapan dewan
Sanksi tersebut menyusul dugaan perzinahan yang dilakukan salah satu parpol tersebut . Keputusan pemberian sanksi tersebut disampaikan Ketua BK Wiwik Mastuti dalam rapat paripurna ke-30 yang digelar DPRD Kota Tegal, Selasa (3/1/2017) .
"BK menjatuhkan sanksi kepada teradu (Spy) berupa melepas kedudukannya sebagai anggota alat kelengkapan DPRD," kata Wiwik.
Menurut Wiwik, keputusan sanksi tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak tak lama setelah BK menerima aduan. Semua anggota BK sepakat perbuatan Spy melanggar ketentuan Pasal 15 peraturan DPRD Kota Tegal Nomor 2 tahun 2014 tentang kode etik DPRD.
Dalam pasal tersebut tertulis anggota DPRD tidak patut bersikap, berperilaku dan berucap yang bertentangan dengan norma kesusilaan, kesopanan dan adat budaya.
"Teradu juga sebelumnya sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis dari BK atas pelanggaran kode etik," tandas Wiwik.
Wiwik melanjutkan, BK akan segera memerintahkan kepada Sekretariat DPRD untuk menyampaikan putusan tersebut kepada yang bersangkutan.
"Surat keputusan tersebut berlaku sejak ditandatangani hingga adanya keputusan hukum tetap," imbuh Wiwik.
Ketua DPRD Kota Tegal Edy Suripno menyebut BK sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur sebelum menjatuhkan sanksi pencopotan dari anggota kelengkapan dewan. "Dengan keputusan ini semoga bisa mengembalikan martabat dan citra DPRD Kota Tegal," ujarnya.
Menurut Edy, setelah adanya keputusan tersebut, maka kedudukan Spy hanya sebagai anggota DPRD biasa. Dia tidak masuk sebagai pimpinan maupun anggota alat kelengkapan baik komisi, badan anggaran, atau pun alat kelengkapan lainnya.
“Selanjutnya setelah ada keputusan BK Ini, pimpinan dewan akan meneruskan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan dan kepada partainya yakni PPP,” imbuh Edy.
Sementara itu saat dimintai tanggapan Spy menyebut keputusan yang diambil BK inkonstitusional. “Sanksi yang dijatuhkan kepada saya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena itu saya meminta kepada BK untuk merubah keputusan tersebut,” tandasnya.
Spy mengaku akan melayangkan somasi ke BK. Jika somasi tersebut tak ditanggapi, maka pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Saya akan menggugat BK ke PTUN dengan gugatan ganti rugi sebanyak Rp5 miliar," ucapnya.
Untuk diketahui, Spy dilaporkan ke BK oleh IS, 47, warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, pada pertengahan Mei 2016 lalu. Pelaporan dilakukan karena Spy diduga telah berzina dengan RN, istri IS, hingga hamil.
Selain ke BK DPRD, IS juga melaporkan Spy ke Polres Tegal Kota. Di kepolisian, kasus tersebut hingga saat ini masih diselidiki.
Sanksi tersebut menyusul dugaan perzinahan yang dilakukan salah satu parpol tersebut . Keputusan pemberian sanksi tersebut disampaikan Ketua BK Wiwik Mastuti dalam rapat paripurna ke-30 yang digelar DPRD Kota Tegal, Selasa (3/1/2017) .
"BK menjatuhkan sanksi kepada teradu (Spy) berupa melepas kedudukannya sebagai anggota alat kelengkapan DPRD," kata Wiwik.
Menurut Wiwik, keputusan sanksi tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak tak lama setelah BK menerima aduan. Semua anggota BK sepakat perbuatan Spy melanggar ketentuan Pasal 15 peraturan DPRD Kota Tegal Nomor 2 tahun 2014 tentang kode etik DPRD.
Dalam pasal tersebut tertulis anggota DPRD tidak patut bersikap, berperilaku dan berucap yang bertentangan dengan norma kesusilaan, kesopanan dan adat budaya.
"Teradu juga sebelumnya sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis dari BK atas pelanggaran kode etik," tandas Wiwik.
Wiwik melanjutkan, BK akan segera memerintahkan kepada Sekretariat DPRD untuk menyampaikan putusan tersebut kepada yang bersangkutan.
"Surat keputusan tersebut berlaku sejak ditandatangani hingga adanya keputusan hukum tetap," imbuh Wiwik.
Ketua DPRD Kota Tegal Edy Suripno menyebut BK sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur sebelum menjatuhkan sanksi pencopotan dari anggota kelengkapan dewan. "Dengan keputusan ini semoga bisa mengembalikan martabat dan citra DPRD Kota Tegal," ujarnya.
Menurut Edy, setelah adanya keputusan tersebut, maka kedudukan Spy hanya sebagai anggota DPRD biasa. Dia tidak masuk sebagai pimpinan maupun anggota alat kelengkapan baik komisi, badan anggaran, atau pun alat kelengkapan lainnya.
“Selanjutnya setelah ada keputusan BK Ini, pimpinan dewan akan meneruskan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan dan kepada partainya yakni PPP,” imbuh Edy.
Sementara itu saat dimintai tanggapan Spy menyebut keputusan yang diambil BK inkonstitusional. “Sanksi yang dijatuhkan kepada saya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena itu saya meminta kepada BK untuk merubah keputusan tersebut,” tandasnya.
Spy mengaku akan melayangkan somasi ke BK. Jika somasi tersebut tak ditanggapi, maka pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Saya akan menggugat BK ke PTUN dengan gugatan ganti rugi sebanyak Rp5 miliar," ucapnya.
Untuk diketahui, Spy dilaporkan ke BK oleh IS, 47, warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, pada pertengahan Mei 2016 lalu. Pelaporan dilakukan karena Spy diduga telah berzina dengan RN, istri IS, hingga hamil.
Selain ke BK DPRD, IS juga melaporkan Spy ke Polres Tegal Kota. Di kepolisian, kasus tersebut hingga saat ini masih diselidiki.
(sms)