Jaksa Hadirkan Enam Saksi Pelapor Perkara Ahok
Selasa, 03 Januari 2017 - 08:58 WIB
Jaksa Hadirkan Enam Saksi Pelapor Perkara Ahok
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar hari ini.
Berbeda dengan sebelumnya, sidang hari ini digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Enam orang saksi akan dimintai keterangan dalam persidangan hari ini.
Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengungkapkan sidang akan menghadirkan enam orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebenarnya ada 14 laporan polisi terhadap klien kami, tapi yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor. Yang dipanggil hari ini ada enam orang pelapor," ujar Trimoelja kepada wartawan, Selasa (3/1/2017).
Dari 12 pelapor itu, kata dia, tidak ada satupun dari pihak pelapor yang berasal dari Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta, tempat Ahok diduga melakukan penistaan agama.
Terkait sidang, pihaknya juga tidak melakukan persiapan khusus. "Tergantung nanti perkembangan di sidang, saksi-saksinya kan dari JPU. Tentu JPU dahulu yang bertanya, tergantung majelis juga, kadang-kadang majelis hakim aktif dan langsung bertanya. Jadi kami nanti hanya kroscek," tuturnya.
Enam saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari ini, yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, Habib Muchsin, Syamsu Hilal, Nandi Naksabandi.
Berbeda dengan sebelumnya, sidang hari ini digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Enam orang saksi akan dimintai keterangan dalam persidangan hari ini.
Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengungkapkan sidang akan menghadirkan enam orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebenarnya ada 14 laporan polisi terhadap klien kami, tapi yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor. Yang dipanggil hari ini ada enam orang pelapor," ujar Trimoelja kepada wartawan, Selasa (3/1/2017).
Dari 12 pelapor itu, kata dia, tidak ada satupun dari pihak pelapor yang berasal dari Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta, tempat Ahok diduga melakukan penistaan agama.
Terkait sidang, pihaknya juga tidak melakukan persiapan khusus. "Tergantung nanti perkembangan di sidang, saksi-saksinya kan dari JPU. Tentu JPU dahulu yang bertanya, tergantung majelis juga, kadang-kadang majelis hakim aktif dan langsung bertanya. Jadi kami nanti hanya kroscek," tuturnya.
Enam saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari ini, yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, Habib Muchsin, Syamsu Hilal, Nandi Naksabandi.
(dam)