Sidang Kasus Pelecehan Anak di Tangsel, RPA Perindo Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Senin, 18 September 2023 - 22:19 WIB
loading...
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina menghadiri sidang perdana kasus pelecehan anak di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto/MPI
A
A
A
TANGERANG - Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 5 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan akhirnya sampai ke meja hijau. Sidang perdana kasus tersebut digelar pada di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pada sidang kali ini hanya menghadirkan ketiga pelaku, anak beserta keluarga, dan orang tua korban. Adapun sidang digelar tertutup karena semua pelaku berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH).
"Ini adalah bukti nyata dari relawan RPA Perindo kepada masyarakat, bahwa kami berkomitmen mendampingi kasus kekerasan seksual yang terjadi bagi anak di bawah umur sampai pelaku mendapat hukuman yang maksimal dan korban mendapat kepastian hukum dan keadilan," ujar Jeannie, Senin (18/9/2023).
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan, dan mendengarkan kesaksian keluarga baik dari pihak korban maupun pelaku. Meski demikian, korban sendiri tidak dihadirkan karena mengalami trauma dan belum bisa berkomunikasi dengan baik.
Baca juga: Kronologi Mandegnya Kasus Kejahatan Seksual Bocah 5 Tahun di Polres Tangsel
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pada sidang kali ini hanya menghadirkan ketiga pelaku, anak beserta keluarga, dan orang tua korban. Adapun sidang digelar tertutup karena semua pelaku berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH).
"Ini adalah bukti nyata dari relawan RPA Perindo kepada masyarakat, bahwa kami berkomitmen mendampingi kasus kekerasan seksual yang terjadi bagi anak di bawah umur sampai pelaku mendapat hukuman yang maksimal dan korban mendapat kepastian hukum dan keadilan," ujar Jeannie, Senin (18/9/2023).
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan, dan mendengarkan kesaksian keluarga baik dari pihak korban maupun pelaku. Meski demikian, korban sendiri tidak dihadirkan karena mengalami trauma dan belum bisa berkomunikasi dengan baik.
Baca juga: Kronologi Mandegnya Kasus Kejahatan Seksual Bocah 5 Tahun di Polres Tangsel
Lihat Juga :