Melanggar Aturan Keimigrasian, 25 WNA Dideportasi

Rabu, 28 Desember 2016 - 10:34 WIB
Melanggar Aturan Keimigrasian,...
Melanggar Aturan Keimigrasian, 25 WNA Dideportasi
A A A
KARAWANG - Imigrasi Karawang mendeportasi sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang melanggar aturan keimigrasian. Kebanyakan WNA melakukan pelanggaran izin tinggal tanpa memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dengan modus menggunakan visa kunjungan wisata.

"Semua yang melanggar aturan keimigrasian sudah kita deportasi ke negara masing-masing. Sementara untuk dua orang WNA kita deportasi setelah kita melakukan projusticia atau melalui persidangan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Karawang Asriyani Puspita Dewi kepada KORAN SINDO, Rabu (28/12/2016).

Menurut Asriani, selama tahun 2016 ini pihak Imigrasi sudah mengadili dua WNA sebelum dideportasi ke negara asalnya, Pakistan dan Korea Selatan. Kedua WNA ini dianggap melakukan pelanggaran berat. WNA asal Pakistan datang menggunakan visa kunjungan namun ternyata melakukan kegiatan meminta sumbangan. Setelah menjalani proses persidangan oleh pengadilan dihukum selama lima bulan.

Kemudian, WNA asal Korea Selatan dinyatakan bersalah karena tidak dapat menunjukkan paspor saat datang ke Indonesia. "Setelah kedua WNA ini menjalani masa hukuman, kami langsung mendeportasi ke negaranya masing-masing," katanya.

Jumlah WNA yang saat ini tinggal di Kabupaten Karawang dan Purwakarta sebanyak 2.300 orang. Mereka rata-rata datang untuk bekerja pada sebuah perusahaan dan kebanyakan disponsori langsung oleh pihak perusahaannya.

"Jumlah 2.300 WNA ini yang terdaftar memiliki Kitas. WNA di Karawang sebanyak 1.474 orang dan untuk wilayah Purwakarta sebanyak 826 WNA," katanya.

WNA yang bekerja di Kabupaten Karawang, sebagian besar berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan China. Sedangkan di wilayah Purwakarta paling banyak berasal dari India, sisanya berasal dari Korea Selatan dan China.

Banyaknya WNA yang bekerja di Karawang dan Purwakarta ini tidak sebanding dengan jumlah petugas Imigrasi yang melakukan pengawasan, yang hanya delapan orang. "Memang mestinya ditambah, tetapi selama ini kami setiap hari melakukan pengawasan dan memaksimalkan kinerja."
(zik)
Berita Terkait
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
Imigrasi Amankan 27...
Imigrasi Amankan 27 WNA RRT Terkait Kejahatan Love Scamming
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Layanan Paspor Simpatik di Pusat Perbelanjaan
Imigrasi Ungkap Kasus...
Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia
Direktorat Izin Tinggal...
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Monitoring Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo
Pertama di Jawa Barat,...
Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Hadir di Grand Metropolitan Mall Bekasi
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
6 jam yang lalu
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
6 jam yang lalu
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
6 jam yang lalu
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
7 jam yang lalu
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
8 jam yang lalu
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
13 jam yang lalu
Infografis
25 Negara Paling Dermawan,...
25 Negara Paling Dermawan, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved