Melanggar Aturan Keimigrasian, 25 WNA Dideportasi

Rabu, 28 Desember 2016 - 10:34 WIB
Melanggar Aturan Keimigrasian,...
Melanggar Aturan Keimigrasian, 25 WNA Dideportasi
A A A
KARAWANG - Imigrasi Karawang mendeportasi sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang melanggar aturan keimigrasian. Kebanyakan WNA melakukan pelanggaran izin tinggal tanpa memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dengan modus menggunakan visa kunjungan wisata.

"Semua yang melanggar aturan keimigrasian sudah kita deportasi ke negara masing-masing. Sementara untuk dua orang WNA kita deportasi setelah kita melakukan projusticia atau melalui persidangan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Karawang Asriyani Puspita Dewi kepada KORAN SINDO, Rabu (28/12/2016).

Menurut Asriani, selama tahun 2016 ini pihak Imigrasi sudah mengadili dua WNA sebelum dideportasi ke negara asalnya, Pakistan dan Korea Selatan. Kedua WNA ini dianggap melakukan pelanggaran berat. WNA asal Pakistan datang menggunakan visa kunjungan namun ternyata melakukan kegiatan meminta sumbangan. Setelah menjalani proses persidangan oleh pengadilan dihukum selama lima bulan.

Kemudian, WNA asal Korea Selatan dinyatakan bersalah karena tidak dapat menunjukkan paspor saat datang ke Indonesia. "Setelah kedua WNA ini menjalani masa hukuman, kami langsung mendeportasi ke negaranya masing-masing," katanya.

Jumlah WNA yang saat ini tinggal di Kabupaten Karawang dan Purwakarta sebanyak 2.300 orang. Mereka rata-rata datang untuk bekerja pada sebuah perusahaan dan kebanyakan disponsori langsung oleh pihak perusahaannya.

"Jumlah 2.300 WNA ini yang terdaftar memiliki Kitas. WNA di Karawang sebanyak 1.474 orang dan untuk wilayah Purwakarta sebanyak 826 WNA," katanya.

WNA yang bekerja di Kabupaten Karawang, sebagian besar berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan China. Sedangkan di wilayah Purwakarta paling banyak berasal dari India, sisanya berasal dari Korea Selatan dan China.

Banyaknya WNA yang bekerja di Karawang dan Purwakarta ini tidak sebanding dengan jumlah petugas Imigrasi yang melakukan pengawasan, yang hanya delapan orang. "Memang mestinya ditambah, tetapi selama ini kami setiap hari melakukan pengawasan dan memaksimalkan kinerja."
(zik)
Berita Terkait
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
Imigrasi Amankan 27...
Imigrasi Amankan 27 WNA RRT Terkait Kejahatan Love Scamming
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Layanan Paspor Simpatik di Pusat Perbelanjaan
Imigrasi Ungkap Kasus...
Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia
Direktorat Izin Tinggal...
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Monitoring Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo
Pertama di Jawa Barat,...
Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Hadir di Grand Metropolitan Mall Bekasi
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
4 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
20 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
49 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
56 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved