Pelat Nomor Kendaraan Cantik Dibanderol Rp5-20 Juta

Selasa, 27 Desember 2016 - 03:04 WIB
Pelat Nomor Kendaraan...
Pelat Nomor Kendaraan Cantik Dibanderol Rp5-20 Juta
A A A
GUNUNGKIDUL - Ini kabar gembira bagi Anda pemilik kendaraan pribadi yang ingin memiliki pelat nomor kendaraan cantik. Pasalnya, pemerintah telah membuat peraturan mengenai besaran tarif resmi nomor polisi cantik.

Kepala Satlantas Polres Gunungkidul AKP Samiyono mengatakan, masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi roda dua dan empat dan ingin mempunyai nomor polisi cantik bisa mengurusnya di Ditlantas Polda seluruh Indonesia. ”Akses mendapatkan nomor cantik sangat mudah, karena sudah ada tabelnya dan syarat utama belum dipakai untuk nopol kendaraan lain,” kata Samiyono kepada wartawan, Senin, 26 Desember 2016 kemarin.

Samiyono menjelaskan, tarif resmi pembuatan nomor polisi cantik sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60/20016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP ini telah diundangkan pada 6 Desember 2016,

Berdasarkan PP Nomor 60/2016 tersebut, untuk nomor register kendaraan bermotor (NRKB) pilihan satu angka, tidak ada huruf di belakang nomor, dikenakan tarif resmi Rp20 juta. Kemudian satu nomor dan ada huruf di belakangnya Rp15 juta.

Untuk nomor polisi dua angka, tidak ada huruf di belakangnya dikenakan tarif Rp15 juta. Sedangkan nomor dua angka dan ada huruf di belakangnya Rp10 juta.

NRKB pilihan dengan tiga angka tanpa ada huruf di belakangnya bertarif Rp10 juta, kemudian ada huruf di belakangnya Rp7,5 juta.” Begitu juga untuk nopol pilihan empat angka, jika tidak ada huruf Rp7,5 juta, kalau di belakangnya ada huruf Rp5juta,” paparnya.

Menurut Samiyono, dengan adanya tabel tersebut semua masyarakat bisa mengakses nomor-nomor yang diinginkan. Dengan demikian diharapkan penerimaan negara bisa ditingkatkan dari sektor PNBP ini.
”Ini kebijakan pemerintah pusat dan berlaku di seluruh Indonesia, semua tarifnya sama,” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Simak 7 Istilah Lalu...
Simak 7 Istilah Lalu Lintas Lucu, dari Ramlan sampai Pamer Paha
Demo 11 April, Berikut...
Demo 11 April, Berikut Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara
Sempat Macet Parah,...
Sempat Macet Parah, Pagi Ini Jalan Kalimalang Lancar
Ragunan Diserbu Pengunjung,...
Ragunan Diserbu Pengunjung, Arus Lalu Lintas Padat
Arus Lalu Lintas Jembatan...
Arus Lalu Lintas Jembatan Miring Perlahan Mulai Normal
Libur Natal, Arus Lalu...
Libur Natal, Arus Lalu Lintas Menuju Tempat Wisata Lembang hingga Ciwidey Padat
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved