Jelang Natal, Truk Barang Dilarang Melintas di Jalan Tol
Kamis, 22 Desember 2016 - 14:32 WIB
Jelang Natal, Truk Barang Dilarang Melintas di Jalan Tol
A
A
A
JAKARTA - Demi memperlancar arus lalu lintas saat libur Natal 2016, angkutan barang akan dilarang melintas ruas jalan tol mulai tanggal 23-26 Desember 2016 mendatang.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, tujuan pembatasan angkutan barang itu untuk kelancaraan arus lalu lintas menjelang Natal. Apalagi, telah terbit aturan yang mengatur pembatasan angkutan barang pada Natal 2016 mendatang.
"Pembatasan itu demi kondisi lalu lintas yang dinamis menjelang Natal," ujarnya saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (22/12/2016).
Dengan pembatasan kendaraan angkutan barang itu, kata Budiyanto, harapannya kendaraan pribadi dan angkutan umum bisa melintas dengan lancar. Pembatasan hanya diberlakukan pada ruas-ruas jalan tol yang sudah ditentukan.
"Jadi pas H-2 Natal, angkutan barang dilarang melintas jalan tol. Kalau kendaraan pengangkut BBM dan BBG dibolehkan," katanya.
Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2016 itu berlaku pada 23 Desember 2016 pada pukul 00.00 sampai 26 Desember 2016 yang berlaku di ruas tol.
1. Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2
2. Kembangan Jakarta-JOR-Cikunir
3. Cawang-Dawuan-Purbaleunyi
4. Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur
5. Cawang-Bogor-Ciawi
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, tujuan pembatasan angkutan barang itu untuk kelancaraan arus lalu lintas menjelang Natal. Apalagi, telah terbit aturan yang mengatur pembatasan angkutan barang pada Natal 2016 mendatang.
"Pembatasan itu demi kondisi lalu lintas yang dinamis menjelang Natal," ujarnya saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (22/12/2016).
Dengan pembatasan kendaraan angkutan barang itu, kata Budiyanto, harapannya kendaraan pribadi dan angkutan umum bisa melintas dengan lancar. Pembatasan hanya diberlakukan pada ruas-ruas jalan tol yang sudah ditentukan.
"Jadi pas H-2 Natal, angkutan barang dilarang melintas jalan tol. Kalau kendaraan pengangkut BBM dan BBG dibolehkan," katanya.
Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2016 itu berlaku pada 23 Desember 2016 pada pukul 00.00 sampai 26 Desember 2016 yang berlaku di ruas tol.
1. Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2
2. Kembangan Jakarta-JOR-Cikunir
3. Cawang-Dawuan-Purbaleunyi
4. Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur
5. Cawang-Bogor-Ciawi
(ysw)