Penguasaan Lahan di Pangandaran oleh WNA China Tidak Benar

Rabu, 21 Desember 2016 - 03:47 WIB
Penguasaan Lahan di...
Penguasaan Lahan di Pangandaran oleh WNA China Tidak Benar
A A A
PANGANDARAN - Jajaran perangkat Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, membantah tudingan yang dilontarkan Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang menyebutkan ada penguasaan lahan tanah oleh bangsa asing.

Kepala Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak Asep Purnama didampingi Sekretaris Desa beserta BPD mengatakan, pihaknya selama ini tidak pernah memfasilitasi orang asing untuk menguasai tanah, apalagi menjadi hak milik.

“Tudingan itu tidak benar, aparatur pemerintah desa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan Ketua Pokmaswas,” kata Asep di Pangandaran, Selasa (20/12/2016).

Menurut Asep, yang memiliki lahan tanah di Desa Kertamukti bukan warga negara asing (WNA) China atau warga asing, tetapi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan China yang berdomisili di Tasikmalaya.

“Selain itu, aset lahan tanah yang dimiliki Hadiat hanya seluas 3 hektare itu pun diperoleh dari hak milik masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan tudingan telah terjadi penyertifikatan di sekitar harim laut pun tidak benar. Bahkan Asep menjelaskan, lokasi yang ada di areal harim laut statusnya hanya sewa seluas 200 bata.

“Apabila benar ada tanah desa atau harim laut yang di sertifikatkan, silakan tinggal cek ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Semua yang dituduhkan Ketua Pokmaswas tidak mendasar dan tidak benar,” paparnya.

Sementara salah satu anggota BPD Kertamukti, Muhyat mengatakan, seandainya memang benar apa yang dituduingkan Ketua Pokmaswas, silahkan buktikan fakta dan datanya.

“Negara kita negara hukum, dan jangan sampai berkata bohong karena tudingan itu telah mencemarkan nama baik aparatur pemerintahan Desa,” tegas Muhyat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6426 seconds (0.1#10.140)