Datangkan 25 Kg Ganja Instruktur Surfing dan Karyawan Kafe Ditangkap
A
A
A
DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengagalkan peredaran 25 kilogram ganja di Jalan Sahadewa Gang IV No1 Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Senin 19 Desember sekira pukul 11.30 Wita.Ganja tersebut didatangkan melalui jasa paket pengiriman barang dari Sumatera Utara (Sumut).
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan, narkoba itu ditujukan kepada dua tersangka Ronny Martuaman (RM) karyawan kafe di Kuta, dan Gery Yulianto (GY) instruktur surfing. Pihaknya mengaku penangkapan ini atas informasi dari BNNP Sumut bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkoba jenis ganja ke Bali.
“Narkoba tersebut dikirim melalui Bandara Kualanamu Medan ke Bali. Dari sana kami melakukan kontrol "delivery" yang rupanya barang tersebut akan dikirim ke kostan tersangka RM di Jalan Sahadewa, Legian. Dan benar saja setelah barang diterima oleh tersangka, kita langsung amankan," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan saat ini ada 25 paket ganja kering dengan berat 25 Kg. Selain itu, 5 gram daun ganja kering di dalam kamar kos RM serta resi tanda bukti terima kiriman barang yang ditanda tangani oleh tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No35 tentang Narkotika dan Obat-obatan terlarang, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Menurutnya, para tersangka mengaku permintaan narkoba ini cukup tinggi mengingat sebentar lagi akan tahun baru. "GY ini setiap seminggu sekali mendapatkan kiriman narkoba,” paparnya.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan, narkoba itu ditujukan kepada dua tersangka Ronny Martuaman (RM) karyawan kafe di Kuta, dan Gery Yulianto (GY) instruktur surfing. Pihaknya mengaku penangkapan ini atas informasi dari BNNP Sumut bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkoba jenis ganja ke Bali.
“Narkoba tersebut dikirim melalui Bandara Kualanamu Medan ke Bali. Dari sana kami melakukan kontrol "delivery" yang rupanya barang tersebut akan dikirim ke kostan tersangka RM di Jalan Sahadewa, Legian. Dan benar saja setelah barang diterima oleh tersangka, kita langsung amankan," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan saat ini ada 25 paket ganja kering dengan berat 25 Kg. Selain itu, 5 gram daun ganja kering di dalam kamar kos RM serta resi tanda bukti terima kiriman barang yang ditanda tangani oleh tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No35 tentang Narkotika dan Obat-obatan terlarang, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Menurutnya, para tersangka mengaku permintaan narkoba ini cukup tinggi mengingat sebentar lagi akan tahun baru. "GY ini setiap seminggu sekali mendapatkan kiriman narkoba,” paparnya.
(sms)