Sidang Ahok, JPU Masih Rahasiakan Saksi yang Akan Dihadirkan
Selasa, 20 Desember 2016 - 13:12 WIB
Sidang Ahok, JPU Masih Rahasiakan Saksi yang Akan Dihadirkan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menolak eksepsi dari terdakwa Basuki T Purnama (Ahok). Setelah sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa, Ali menunggu majelis hakim mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan.
"Rencana Selasa pekan depan (hakim membuat keputusan)," kata Ali di PN Jakut, Selasa (19/12/2016).
Ali melanjutkan, pihaknya masih belum dapat menentukan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. "(Soal saksi) Kami tunggu keputusannya (hakim). (Kalau) Keputusannya ditolak gimana sedangkan kita terlanjur manggil, jadi tunggu keputusan hakim dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan alasanya menolak eksepsi penasihat hukum Ahok. Penodaan atau penistaan agama ada dua delik, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
"Keduanya merupakan delik formil sehingga tidak perlu memiliki adanya akibat. Menurut undang-undang, jika ada unsur pidana, maka ketika memenuhi unsur delik tidak perlu menunggu akibat," ungkapnya.
Bahkan Ali menyebutkan eksepsi tersebut sudah sepatutnya ditolak. Penasihat hukum dinilai keliru memahami struktur
"Satu, menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya. Dua, menyatakan bahwa surat dakwaan terdakwa Basuki Tjahja Purnama telah dibuat secara sah menurut hukum. Tiga, menetapkan bahwa pemeriksan perkara terdakwa Basuki dilanjutkan," katanya.
"Rencana Selasa pekan depan (hakim membuat keputusan)," kata Ali di PN Jakut, Selasa (19/12/2016).
Ali melanjutkan, pihaknya masih belum dapat menentukan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. "(Soal saksi) Kami tunggu keputusannya (hakim). (Kalau) Keputusannya ditolak gimana sedangkan kita terlanjur manggil, jadi tunggu keputusan hakim dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan alasanya menolak eksepsi penasihat hukum Ahok. Penodaan atau penistaan agama ada dua delik, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
"Keduanya merupakan delik formil sehingga tidak perlu memiliki adanya akibat. Menurut undang-undang, jika ada unsur pidana, maka ketika memenuhi unsur delik tidak perlu menunggu akibat," ungkapnya.
Bahkan Ali menyebutkan eksepsi tersebut sudah sepatutnya ditolak. Penasihat hukum dinilai keliru memahami struktur
"Satu, menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya. Dua, menyatakan bahwa surat dakwaan terdakwa Basuki Tjahja Purnama telah dibuat secara sah menurut hukum. Tiga, menetapkan bahwa pemeriksan perkara terdakwa Basuki dilanjutkan," katanya.
(ysw)