Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Karawang Meningkat
A
A
A
KARAWANG - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepanjang tahun 2016 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Karawang, ada 45 kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilaporkan. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2015 yang hanya 35 kasus.
"Tahun ini memang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, atau naik sepuluh kasus kekerasan perempuan dan anak di Karawang," kata Kepala BPPKB Karawang Banuara Nadeak kepada KORAN SINDO, Selasa (20/12/2016).
Menurut Banuara, 45 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini berdasarkan laporan yang diterima BPPKB selama tahun 2016. Dirinya meyakini kasus ini lebih banyak lagi dari yang dilaporkan saat ini. Sebab, kebanyakan sebagian masyarakat menganggap kasus diselesaikan sendiri atau dibiarkan.
"Dari hasil penelitian kita ternyata korban lebih memilih diam daripada melaporkan kasus ini karena takut atau tidak mau repot," katanya.
Masyarakat atau korban enggan membuat laporan karena takut atau khawatir akan mengeluarkan biaya jika melaporkan kasus yang menimpa korban atau keluarganya. Namun, ada juga masyarakat yang belum mengerti proses hukum dan menganggap kasus kekerasan ini merupakan hal yang biasa.
"Kami mengakui itu, jadi memang membutuhkan sosialisasi dan pemahaman ke masyarakat secara utuh seputar kasus kekerasan perempuan dan anak, agar masyarakat mau melaporkan kasus tersebut," katanya.
Banuara mengatakan, dari 45 kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani BPPKB, sebanyak 32 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan sisanya, delapan kasus, merupakan kekerasan seksual terhadap anak, dan lima kasus merupakan kasus perdagangan orang atau trafficking.
Kasus kekerasan rumah tangga lebih banyak disebabkan karena faktor ekonomi atau faktor cemburu. "Semua kasus yang masuk langsung kami tindaklanjuti hingga kasusnya kita limpahkan ke pihak kepolisian," katanya.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Karawang saat ini memiliki 10 relawan dan dua orang konsultan yang siap menangani laporan kekerasan perempuan dan anak. Selain itu, ada pula Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) yang disebar di setiap kecamatan sekitar Karawang.
Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Karawang, ada 45 kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilaporkan. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2015 yang hanya 35 kasus.
"Tahun ini memang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, atau naik sepuluh kasus kekerasan perempuan dan anak di Karawang," kata Kepala BPPKB Karawang Banuara Nadeak kepada KORAN SINDO, Selasa (20/12/2016).
Menurut Banuara, 45 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini berdasarkan laporan yang diterima BPPKB selama tahun 2016. Dirinya meyakini kasus ini lebih banyak lagi dari yang dilaporkan saat ini. Sebab, kebanyakan sebagian masyarakat menganggap kasus diselesaikan sendiri atau dibiarkan.
"Dari hasil penelitian kita ternyata korban lebih memilih diam daripada melaporkan kasus ini karena takut atau tidak mau repot," katanya.
Masyarakat atau korban enggan membuat laporan karena takut atau khawatir akan mengeluarkan biaya jika melaporkan kasus yang menimpa korban atau keluarganya. Namun, ada juga masyarakat yang belum mengerti proses hukum dan menganggap kasus kekerasan ini merupakan hal yang biasa.
"Kami mengakui itu, jadi memang membutuhkan sosialisasi dan pemahaman ke masyarakat secara utuh seputar kasus kekerasan perempuan dan anak, agar masyarakat mau melaporkan kasus tersebut," katanya.
Banuara mengatakan, dari 45 kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani BPPKB, sebanyak 32 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan sisanya, delapan kasus, merupakan kekerasan seksual terhadap anak, dan lima kasus merupakan kasus perdagangan orang atau trafficking.
Kasus kekerasan rumah tangga lebih banyak disebabkan karena faktor ekonomi atau faktor cemburu. "Semua kasus yang masuk langsung kami tindaklanjuti hingga kasusnya kita limpahkan ke pihak kepolisian," katanya.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Karawang saat ini memiliki 10 relawan dan dua orang konsultan yang siap menangani laporan kekerasan perempuan dan anak. Selain itu, ada pula Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) yang disebar di setiap kecamatan sekitar Karawang.
(zik)