BNN Manado Bekuk Otak Sindikat Pengedar Ganja

Senin, 19 Desember 2016 - 06:13 WIB
BNN Manado Bekuk Otak...
BNN Manado Bekuk Otak Sindikat Pengedar Ganja
A A A
MANADO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado berhasil meringkus ATH, pria yang diduga otak peredaran narkoba jenis ganja di Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa.

“Pelaku ditangkap di Kabupaten Bone Bolango Gorontalo oleh BNNK Manado dibantu Satuan Narkoba Polres Bone Bolango,” ujar Kepala BNN Kota Manado AKBP Eliasar Sopacoly, Minggu 18 Desember 2016.

Menurut dia, pelaku berperan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis ganja di beberapa tempat di Provinsi Sulut dan Provinsi Gorontalo dengan sasaran mahasiswa, penghuni rumah indekos dan anggota komunitas motor.

“Sebelumnya telah menangkap delapan orang, yakni VS, DVT, RD, BA, FP, AH, BMP dan AL kemudian dilakukan pengembangan oleh tim pemberantasan,” ungkapnya.

Sopacoly menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi masyarakat yang didalami anggota Berantas BNNK Manado selama satu bulan.

Kemudian pada 12 November pukul 18.30 Wita, anggota BNNK berhasil menangkap pria inisial VS di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kairagi.

Dari tangan VS ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis ganja.“Dari hasil interogasi, VS mengaku paket dibeli dengan harga Rp500.000 yang dipesan via telepon kepada pria inisial ATH,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ATH memerintahkan VS pergi ke Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi tepatnya di Jalan SBY dan menunggu instruksi selanjutnya dari ATH.

Selang beberapa menit, kata dia, ATH menghubungi AL yang berdomisili di Kelurahan Airmadidi Minut melalui via telepon. Dia mengungkapkan, ATH juga menginstruksikan AL untuk membuat dua paket ganja dan pergi ke Jalan SBY untuk menyerahkan paket ganja tersebut ke VS.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan oleh tim ternyata delapan orang yang diamankan sebelumnya suda beberapa kali membeli narkotika jenis ganja lewat ATH dengan paketan narkotika jenis ganja. Akhirnya ATH ditetapkan tersangka dan diterbitkan DPO (daftar pencarian orang),” ungkapnya.

Dia menjelaskan, ATH adalah pengendali atau koordinator lapangan untuk mengedarkan narkotika jenis ganja kepada siswa, mahasiswa di Kota Manado, Minut, Tomohon, Bitung dan Minahasa yang sudah berlangsung lama.

“Dari hasil pengungkapan, barang bukti yang berhasil disita yakni, tiga handphone, dua paket narkotika jenis ganja dengan total berat kurang lebih 9,49 gram,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6278 seconds (0.1#10.24)