Dua Pekan Lakukan OPerasi, Polres Tangsel Bekuk 27 Bandit Jalanan

Jum'at, 16 Desember 2016 - 19:03 WIB
Dua Pekan Lakukan OPerasi,...
Dua Pekan Lakukan OPerasi, Polres Tangsel Bekuk 27 Bandit Jalanan
A A A
JAKARTA - Dalam rangka menciptakan rasa aman jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, jajaran Polres Tangerang Selatan membekuk 27 pelaku kejahatan jalanan. Lima diantaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan petugas.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan, operasi itu dilakukan sejak tanggal 1 Desember hingga 15 Desember 2016. Kejahatan jalanan tersebut meliputi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pemerasan dan pengeroyokan.

"Operasi ini merupakan bentuk cipta kondisi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Total pelaku ada 27 orang, lima orang harus kita lumpuhkan," kata Ayi kepada wartawan di halaman Mapolres Tangsel, Jumat (16/12/2016).

Para pelaku yang terdiri atas 25 orang pria dan dua orang wanita itu melakukan tindak pidana kejahatan dengan rincian, kasus Curas sebanyak lima orang, Curat ranmor delapan orang, pencurian biasa tiga orang, pengeroyokan 11 orang.

Pengungkapannya, sambung Ayi, merupakan hasil operasi yang digelar oleh jajaran Reskrim Polres Tangsel dan unit Reskrim yang berada pada seluruh Polsek yang ada. "Ini merupakan hasil operasi yang digelar oleh Polres Tangsel dan seluruh Polsek yang ada di bawahnya," sambungnya.

Sementara di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menuturkan, seluruh pelaku dikenakan Pasal berbeda sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Sedangkan untuk barang bukti kini telah diamankan dikantor polisi.

Untuk kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan kasus pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Mereka dikenakan Pasal sesuai tindak kejahatan yang dilakukan, maksimal hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar Yurikho.
(ysw)
Berita Terkait
Polres Parepare Gelar...
Polres Parepare Gelar Operasi Cipta Kondisi di Pelabuhan Ajatappareng
Polri Gelar Operasi...
Polri Gelar Operasi Cipta Kondisi 7 Hari Sebelum dan Setelah Lebaran
Operasi Cipta Kondisi...
Operasi Cipta Kondisi 2023, Polresta Bogor Kota Sita Belasan Ribu Petasan
Operasi Keselamatan...
Operasi Keselamatan Jaya 2024, Wakapolda Metro Jaya: Cipta Kondisi Jelang Ramadan
Petugas Mengamankan...
Petugas Mengamankan Seorang PNS Asal Lamongan dalam Razia Cipta Kondisi
Perppu Cipta Kerja,...
Perppu Cipta Kerja, Kondisi Kegentingan yang Memaksa Dipertanyakan
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
1 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
7 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
9 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
9 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
11 jam yang lalu
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved