Dua Pekan Lakukan OPerasi, Polres Tangsel Bekuk 27 Bandit Jalanan

Jum'at, 16 Desember 2016 - 19:03 WIB
Dua Pekan Lakukan OPerasi,...
Dua Pekan Lakukan OPerasi, Polres Tangsel Bekuk 27 Bandit Jalanan
A A A
JAKARTA - Dalam rangka menciptakan rasa aman jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, jajaran Polres Tangerang Selatan membekuk 27 pelaku kejahatan jalanan. Lima diantaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan petugas.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan, operasi itu dilakukan sejak tanggal 1 Desember hingga 15 Desember 2016. Kejahatan jalanan tersebut meliputi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pemerasan dan pengeroyokan.

"Operasi ini merupakan bentuk cipta kondisi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Total pelaku ada 27 orang, lima orang harus kita lumpuhkan," kata Ayi kepada wartawan di halaman Mapolres Tangsel, Jumat (16/12/2016).

Para pelaku yang terdiri atas 25 orang pria dan dua orang wanita itu melakukan tindak pidana kejahatan dengan rincian, kasus Curas sebanyak lima orang, Curat ranmor delapan orang, pencurian biasa tiga orang, pengeroyokan 11 orang.

Pengungkapannya, sambung Ayi, merupakan hasil operasi yang digelar oleh jajaran Reskrim Polres Tangsel dan unit Reskrim yang berada pada seluruh Polsek yang ada. "Ini merupakan hasil operasi yang digelar oleh Polres Tangsel dan seluruh Polsek yang ada di bawahnya," sambungnya.

Sementara di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menuturkan, seluruh pelaku dikenakan Pasal berbeda sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Sedangkan untuk barang bukti kini telah diamankan dikantor polisi.

Untuk kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan kasus pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Mereka dikenakan Pasal sesuai tindak kejahatan yang dilakukan, maksimal hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar Yurikho.
(ysw)
Berita Terkait
Polres Parepare Gelar...
Polres Parepare Gelar Operasi Cipta Kondisi di Pelabuhan Ajatappareng
Polri Gelar Operasi...
Polri Gelar Operasi Cipta Kondisi 7 Hari Sebelum dan Setelah Lebaran
Operasi Cipta Kondisi...
Operasi Cipta Kondisi 2023, Polresta Bogor Kota Sita Belasan Ribu Petasan
Operasi Keselamatan...
Operasi Keselamatan Jaya 2024, Wakapolda Metro Jaya: Cipta Kondisi Jelang Ramadan
Petugas Mengamankan...
Petugas Mengamankan Seorang PNS Asal Lamongan dalam Razia Cipta Kondisi
Perppu Cipta Kerja,...
Perppu Cipta Kerja, Kondisi Kegentingan yang Memaksa Dipertanyakan
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
10 menit yang lalu
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
26 menit yang lalu
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
40 menit yang lalu
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
1 jam yang lalu
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
2 jam yang lalu
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
2 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved