Dianggap 'Istimewakan' Ahok, ACTA Layangkan Protes ke PN Jakut

Jum'at, 16 Desember 2016 - 10:53 WIB
Dianggap Istimewakan...
Dianggap 'Istimewakan' Ahok, ACTA Layangkan Protes ke PN Jakut
A A A
JAKARTA - Soal sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan melayangkan surat protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ada empat poin yang menjadi perhatian ACTA dan menyampaikannya ke PN Jakut.

Pembina ACTA Habiburokhman mengatakan, siang ini pihaknya akan melayangkan surat protes ke PN Jakut. "Kami akan memberikan surat protes ke ketua PN Jakut soal perlakuan istimewa terhadap Ahok," katanya melalui siaran pers yang diterima, Jumat (16/12/2016).

Ada empat poin yang menjadi keberatan ACTA dalam sidang perdana Ahok kemarin. Pertama, hakim tidak mempertanyakan kartu tanda pengenal advokat yang mendampingi Ahok.

"Akibatnya, Adik Ahok bernama Fifi yang diduga berprofesi sebagai notaris bisa ikut lolos ikut bersidang. Padahal UU jelas mengatur tidak boleh ada rangkap jabatan Notaris dan Advokat," ujarnya.

Kedua, kata Habiburokhman, majelis hakim membiarkan Ahok kembali menyinggung surat Al Maidah dengan mengatakan ada ayat yang dipergunakan untuk memecah belah rakyat. Ucapan Ahok tersebut patut diduga sebagai pengulangan tindak pidana penodaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP.

"Seharusnya Majelis Hakim menegur dan menghentikan Ahok yang eksepsinya sudah melantur jauh. Dalam hukum acara pidana Eksepsi haya membahas soal syarat formil gugatan dan tidak masuk ke materi perkara," katanya.

Ketiga, lanjutnya, majelis hakim membiarkan Ruhut Sitompul memakai pakaian yang diduga merupakan pakaian kampanye Pilgub DKI. "Baju kotak-kotak yang dipakai oleh Ruhut coraknya sama persis dengan baju pasangan kampanye Ahok-Djarot yang tercantum di alat peraga," ujarnya.

Selanjutnya, PN Jakut seolah memberikan keistimewaan kepada Ahok dengan menempatkannya di ruang khusus yang berbeda dengan para terdakwa lainnya.

"Kami berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjunjung tinggi azas persamaan di muka hukum. Tidak ada satu warga negarapun termasuk Ahok yang bisa diistimewakan dalam menjalani proses persidangan," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
3 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
3 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
4 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
4 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved