Masuk DPO Wisatawan Inggris Diringkus Imigrasi Ngurah Rai
A
A
A
BADUNG - Pria berinisial PN (38) Warga Negara Asing asal Inggris diringkus oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kamis (15/12/2016) malam. Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Imigrasi pelaku diamanakan dan dilarang keluar dari Bali.
Orang asing tersebut calon penumpang pesawat Garuda Indonesia GA856 tujuan Hongkong.
Alasan penundaan keberangkatannya karena nama yang bersangkutan tercantum dalam Daftar Cekal dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk itu petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai selanjutnya memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor yang bersangkutan dan segera memerintahkannya untuk menghadap ke Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Diketahui bahwa PN tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 11 Desember 2016 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa On Arrival (VOA).
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Ari Budijanto membenarkan kejadian itu.
"Iya betul memang ada wisatawan asing yang mau keluar dari Bali tapi kita amankan. Karena dia masuk dalam DPO," katanya.
Dia menjelaskan, ini yang bersangkutan masih di kanim dan akan segera diserahkan ke Polda Bali. "Kami tidak bisa menyebutkan dia tersandung kasus apa," tutupnya.
Orang asing tersebut calon penumpang pesawat Garuda Indonesia GA856 tujuan Hongkong.
Alasan penundaan keberangkatannya karena nama yang bersangkutan tercantum dalam Daftar Cekal dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk itu petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai selanjutnya memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor yang bersangkutan dan segera memerintahkannya untuk menghadap ke Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Diketahui bahwa PN tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 11 Desember 2016 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa On Arrival (VOA).
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Ari Budijanto membenarkan kejadian itu.
"Iya betul memang ada wisatawan asing yang mau keluar dari Bali tapi kita amankan. Karena dia masuk dalam DPO," katanya.
Dia menjelaskan, ini yang bersangkutan masih di kanim dan akan segera diserahkan ke Polda Bali. "Kami tidak bisa menyebutkan dia tersandung kasus apa," tutupnya.
(nag)