Pungut Biaya Sertifikat Prona Kades Ciptodadi Terjaring OTT

Kamis, 15 Desember 2016 - 16:15 WIB
Pungut Biaya Sertifikat...
Pungut Biaya Sertifikat Prona Kades Ciptodadi Terjaring OTT
A A A
MUARABELITI - Tim Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas (Mura) bersama tim unit Buser Polsek Jayaloka melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum kades Dusun III Sidorame, Desa Ciptodadi II, Kecamatan Sukakarya, Rabu 4 Desember pukul 02.45 WIB. Oknum kades yang ditangkap yakni Ponijo (49).

Ditangan tersangka diamankan uang sebesar Rp5,2 juta, sertifikat tanah sebanyak tujuh buku atas nama; Wilmizan no sertifikat BX 212833; Gimin no sertifikat BX 212808; Tion Firmanto no sertifikat BX 212844; Sri Napsiah no sertifikat BX 212887; Mulat Sabar Riyono no sertifikat BX 212797; Musta Rohman no sertifikat BX 212779?; Ngadiyem no sertifikat BX 212888.

Lalu, buku lampiran daftar nama-nama peserta Prona Tanah Perumahan dan yang sudah ditanda tangani sebagai bukti sudah menyetor atau bayar.

Lampiran Identitas bukti pengajuan Prona Dusun 3 Sidorame Desa Ciptodadi II. Satu unit telepon selular milik oknum Kades Ciptodadi II.

Data nama-nama warga yang menyerahkan uang saat di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Suharyono, Mulat Sabaryono, Maryanto, Wil Mirnan, Mustarahman Bin Surio, Tion, dan Suyatno Bin Kimin. Untuk melengkapi berkas penyidikan oknum kades diamankan di Mapolres Mura.

Wakapolres Mura Kompol Padmo Arianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Dharma menegaskan, OTT yang diakukan terhadap oknum Kades Ciptodadi Kecamatan Sukakarya bermula dari hasil informasi masyarakat yang resah dengan adanya pungutan uang sebesar Rp800.000,-.

Pungutan uang tersebut untuk pengambilan sertifikat Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tanah yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura.

"Pemberian sertifikat itu gratis tidak ada pungutan biaya apapun juga. Sehingga, oknum kades menarik uang dari warga yang melakukan pengurusan sertifikat tanah tersebut," tegas Padmo Arianto kepada KORAN SINDO saat mengelar jumpa press di Gedung Brigadir Ekwanto. Kamis (15/12/2016) di ruang kerjanya.

Menurutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Sehingga, tertangkap tangan ketika ada tujuh warga Desa Ciptodadi ke rumah oknum kades Ponijo untuk menebus Sertifikat Prona tanah perumahan yang dipegang oknum kades.

"Nah, untuk mendapatkan sertifikat tersebut dengan syarat membawa uang tebusan sebagai bentuk uang administrasi. Sehingga, petugas melakukan penangkapan di tempat," jelasnya.

Padmo Arianto menjelaskan aksi pungli Prona yang dilakukan tersangka Ponijo sejak bulan Oktober yang lalu dan apa dasar melakukan tebusan yang dilakukan. Karena harus ada dasar hukumnya. Untuk barang bukti (BB) uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 50 lembar dan pecahan Rp50.000,- sebanyak empat lembar.

"Yang tercatat melakukan pengurusan sertifikat Prona sebanyak 107 orang. Telah membayar sebanyak 66 orang sebesar Rp800.000,-. Itu diluar dari tujuh orang yang membayar terakhir," jelas dia.

Tersangka Ponijo saat diinterogasi membantah dan enggan berbicara sebelum ada berita acara desa (BAD) hasil musyawarah bersama. "Saya tidak ingin menjelaskan karena ada BAD hasil musyawarah. Disanalah semua sudah jelas dan tidak menduga-duga," kilah Ponijo.

Sementara itu, Bupati Mura, H Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya menyerahkan semuanya ke proses hukum dan tidak ada intervensi. Tetapi, tetap dikedepankan asas praduga tidak bersalah. "Semua ada aturan dan proses yang ada harus diikuti yang bersangkutan," tegas Hendra Gunawan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7188 seconds (0.1#10.140)