Mantan Karyawan Minimarket Jadi Otak Pelaku Perampokan

Kamis, 08 Desember 2016 - 21:11 WIB
Mantan Karyawan Minimarket...
Mantan Karyawan Minimarket Jadi Otak Pelaku Perampokan
A A A
JAKARTA - Dua perampok minimarket di Jalan Gandul Raya, Cinere, Depok dibekuk jajaran Polsek Limo. Pelaku bernama Ahmad Maulana (19), dan Bagus (19), beraksi pada Senin 5 Desember 2016.

Kapolsek Limo Kompol Imron Gultom mengatakan, pelaku juga melukai karyawan minimarket bernama Damaludin (22), dengan cara memukul kepalanya. Aksi kedua pelaku itu terekan oleh CCTV yang ada di minimarket, salah seorang pelaku adalah mantan karyawan minimarket itu.

"Tersangka Ahmad Maulana sebagai otak pelaku mengajak teman tongkrongannya Bagus Aldilas untuk merampok di toko yang pernah dahulu menjadi tempat kerjanya," kata Imron di Depok, Kamis (8/12/2016).

Keduanya beraksi saat karyawan toko baru membuka minimarket itu pada pagi hari. Ketika itu, keduanya berpura-pura ingin membeli sesuatu di toko tersebut. "Pelaku masuk menggunakan helm. Lalu, mengikuti karyawan yang baru membuka toko dan memukulnya dari belakang," jelasnya.

Setelah korbannya terluka, pelaku meminta kunci brankas. Kemudian, pelaku menguras isi brankas minimarket itu. "Pelaku leluasa menjalankan aksinya karena paham situasi. Tersangka Ahmad Maulana merupakan mantan (karyawan minimarket itu). Dia sudah 1,5 tahun bekerja dan baru seminggu lalu berhenti," tuturnya.

Pelaku kemudian berhasil membawa kabur uang senilai Rp12 juta dan satu slop rokok. Setelah pelaku kabur, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Limo. "Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengidentifikasi rekaman CCTV," ujarnya.

Bersama pelapor, polisi kemudian menganalisa CCTV. Petugas sempat kebingungan karena wajah pelaku tertutup helm sehingga tidak terlihat jelas. "Namun salah satu saksi mengenali sepatu yang dipakai pelaku, mirip dengan mantan karyawan. Setelah 13 jam melakukan penyelidikan pelaku bisa ditangkap. Setengah jam kemudian pelaku kedua kami tangkap juga. Mereka berdua mengakui itu perbuatannya," bebernya.

Hasil penggeledahan anggota di rumah pelaku Maulana, petugas menyita tas ransel berisi uang Rp12 juta serta rokok satu slop. Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman 12 tahun penjara.

"Pengakuan pelaku baru sekali mencuri, pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana di atas lima tahun," kata Imron.

Sementara itu, Ahmad Maulana mengaku, merampok karena terbelit utang. Uang hasil kejahatan pun digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
2 Perampok Bersenpi...
2 Perampok Bersenpi Gasak Minimarket di Jaktim, Rp55 Juta Melayang
Perampokan Minimarket...
Perampokan Minimarket di Bogor, 2 Karyawan Tak Berkutik
Perampok Gasak Minimarket...
Perampok Gasak Minimarket di Bogor, Kerugian Rp20 Juta
Perampok Bersenpi Satroni...
Perampok Bersenpi Satroni Minimarket Indramayu, Gasak Uang Tunai dan Puluhan Bungkus Rokok
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Perampok Bersenjata...
Perampok Bersenjata Api Garong Minimarket di Karanganyar, Uang Puluhan Juta Amblas
Berita Terkini
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
1 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
3 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
5 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
6 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
6 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved