Sindikat Curanmor asal Lampung Dibekuk Polda Banten
A
A
A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membekuk tiga tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan kelompok Lampung.
Ketiga pelaku yakni AH alias AL (24), MM alias BK (27), dan ANT alias RS (23) warga Lampung Timur yang berperan untuk mengawasi dan eksekutornya.
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni merusak kunci motor menggunakan kunci leter T di sejumlah tempat di wilayah Provinsi Banten.
"Pengakuan pelaku sudah menjalankan aksinya di Serang sebanyak 15 kali, 10 kali di wilayah Tangerang Selatan, dan dua di wilayah hukum Polres Metro Tangerang," kata Listyo saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolda Banten, Kamis (8/12/2016).
Mantan ajudan Jokowi itu menungkapkan, pelaku mencari sasaran kendaraan sepeda motor sesuai dengan pesanan dari seseorang yang akan membeli sepedah hasil curian.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, peluru, kabel, kunci motor, dan belasan baja leter T dan dua unit sepeda motor.
"Para pelaku juga dalam setiap aksinya membawa senjata api jika sewaktu-waktu terdesak akan menakuti korbannya," ujarnya.
Akibat aksinya para tersangka diancam dengan pasal berlapis. Aksi pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan atas kepemilikan senjata api tersangka diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan diancam penjara selama 20 tahun penjara.
Ketiga pelaku yakni AH alias AL (24), MM alias BK (27), dan ANT alias RS (23) warga Lampung Timur yang berperan untuk mengawasi dan eksekutornya.
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni merusak kunci motor menggunakan kunci leter T di sejumlah tempat di wilayah Provinsi Banten.
"Pengakuan pelaku sudah menjalankan aksinya di Serang sebanyak 15 kali, 10 kali di wilayah Tangerang Selatan, dan dua di wilayah hukum Polres Metro Tangerang," kata Listyo saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolda Banten, Kamis (8/12/2016).
Mantan ajudan Jokowi itu menungkapkan, pelaku mencari sasaran kendaraan sepeda motor sesuai dengan pesanan dari seseorang yang akan membeli sepedah hasil curian.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, peluru, kabel, kunci motor, dan belasan baja leter T dan dua unit sepeda motor.
"Para pelaku juga dalam setiap aksinya membawa senjata api jika sewaktu-waktu terdesak akan menakuti korbannya," ujarnya.
Akibat aksinya para tersangka diancam dengan pasal berlapis. Aksi pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan atas kepemilikan senjata api tersangka diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan diancam penjara selama 20 tahun penjara.
(nag)