Putihkan Denda PKB dan BBNKB, Pemprov DKI Raup Rp1 Triliun

Kamis, 08 Desember 2016 - 11:03 WIB
Putihkan Denda PKB dan...
Putihkan Denda PKB dan BBNKB, Pemprov DKI Raup Rp1 Triliun
A A A
JAKARTA - Sebulan sejak mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi alias denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov DKI Jakarta berhasil meraup pendapatan hingga lebih dari Rp1 triliun.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Alberto Ali mengatakan, capaian penerimaan pajak kendaraan periode 1-30 November 2016 ini naik 11 persen dibandingkan periode yang sama pada masa penghapusan denda tahun 2015.

Menurutnya, dalam penerapan kebijakan yang sama periode 16 November-15 Desember 2015, DKI mencatat pendapatan Rp963,7 miliar yang bersumber dari 487.951 pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil. Sedang pada tahun ini, periode 1-30 November 2016, DKI mampu meraup pendapatan hingga Rp1,074 triliun yang diperoleh dari 468.828 pemilik kendaraan.

Dia menjelaskan, bila diperhatikan, penerimaan selama satu bulan ini lebih besar dibandingkan periode lalu, meski jumlah kendaraan yang dibayarkan pajaknya lebih sedikit 19.123 kendaraan dibandingkan periode tahun lalu.

"Jadi, kendaraan yang bayar PKB pada program pengurangan sanksi periode 1-30 November 2016 ini didominasi oleh kendaraan roda empat sehingga nilai penerimaannya naik 11 persen," ujarnya pada wartawan, Kamis (8/12/2016).

Alberto mengungkapkan, pihaknya berupaya terus mendorong wajib pajak agar menyetorkan pajaknya. Berbagai upaya yang dilakukan antara lain memberikan pelayanan Samsat Keliling, gerai Samsat di mal, Samsat Drive Thru, pelayanan kantor Samsat di lima wilayah kota, serta pemanfaatan teknologi e-Samsat.

"Selain itu, kita mengingatkan WP (wajib pajak) melalui surat pemberitahuan yang kita kirim melalui kurir ke alamat WP dan memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi PKB dan sanksi BBNKB," tuturnya.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini berlaku selama satu bulan, mulai 1 November hingga 31 Desember 2016. Hal ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) di Ibu Kota melunasi hutang pajak kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan, tinggal datang ke Samsat terdekat. Syaratnya yaitu para pemilik kendaraan hanya mengisi formulir dan membawa KTP, STNK dan BPKB asli. Warga juga dapat memanfaatkan pembayaran e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI dengan nama kendaraan dan nama di ATM Bank DKI yang sama.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
13 menit yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
13 menit yang lalu
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
44 menit yang lalu
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
6 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
7 jam yang lalu
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved