Pembobol Rumah Pamen Brimobda Sumut Diciduk

Rabu, 07 Desember 2016 - 23:23 WIB
Pembobol Rumah Pamen...
Pembobol Rumah Pamen Brimobda Sumut Diciduk
A A A
MEDAN - Tim Unit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumatera Utara dan Tim Intel Brigade Mobil Daerah (Brimobda) Sumut akhirnya berhasil menciduk pelaku yang membobol rumah Perwira Menengah (Pamen) Brimobda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B Zega, Rabu (7/12/2016).

Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, pelaku berinisial VAS (28), warga Jalan Jati, Pancurbatu, Deliserdang. VAS merupakan pelaku utama.

"Pelaku utama dalam kasus ini satu orang dan saya menyebutnya sebagai eksekutor. Sedangkan pelaku lainnya berinisial ESP (31), warga Jalan Pembangunan, Pancurbatu, Deliserdang, sebagai penampung barang hasil curian (penadah)," kata Faisal.

Menurut Faisal, pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun, dia tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya. "Tetapi setelah alat buktinya ditunjukkan, tersangka tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya," ujarnya.

Menurut Faisal, peristiwa pencurian itu terjadi pada 30 November 2016. TKP-nya di Jalan Teratai Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan. "Rumah korban pada saat itu memang sedang sepi, tersangka kemudian merusak plafon kamar mandi rumah korban, lalu masuk melalui pintu kamar mandi. Dari kamar mandi, tersangka masuk ke kamar korban," jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku menggasak seluruh harta benda korban. Saat pelaku hendak menjual kamera hasil curian, tim gabungan Subdit III/Jatanras dan Timsus Intel Brimob Polda Sumut langsung membekuknya. "ESP berhasil dibekuk karena tersangka VAS menyebut barang hasil curiannya seluruhnya dijual dan digadaikan kepada ESP," ucap Faisal.

Dari kedua pelaku, polisi menyita satu unit laptop, satu unit notebook, satu unit tab, satu unit kamera DSLR, tiga unit jam tangan, 16 cincin batu akik, dua buah tas, satu unit hardisk, tiga cincin permata, satu buah cincin mas, empat buah gelang, satu stoples berisikan batu akik, dan sebilah samurai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kepada petugas, VAS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual nanas ini mengaku sudah tiga kali mencuri. "Yang terakhir adalah rumah polisi. Aku sadar itu rumah polisi tetapi, dengan keadaan terpaksa aku melakukannya," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7104 seconds (0.1#10.140)