Pembobol Rumah Pamen Brimobda Sumut Diciduk

Rabu, 07 Desember 2016 - 23:23 WIB
Pembobol Rumah Pamen...
Pembobol Rumah Pamen Brimobda Sumut Diciduk
A A A
MEDAN - Tim Unit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumatera Utara dan Tim Intel Brigade Mobil Daerah (Brimobda) Sumut akhirnya berhasil menciduk pelaku yang membobol rumah Perwira Menengah (Pamen) Brimobda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B Zega, Rabu (7/12/2016).

Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, pelaku berinisial VAS (28), warga Jalan Jati, Pancurbatu, Deliserdang. VAS merupakan pelaku utama.

"Pelaku utama dalam kasus ini satu orang dan saya menyebutnya sebagai eksekutor. Sedangkan pelaku lainnya berinisial ESP (31), warga Jalan Pembangunan, Pancurbatu, Deliserdang, sebagai penampung barang hasil curian (penadah)," kata Faisal.

Menurut Faisal, pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun, dia tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya. "Tetapi setelah alat buktinya ditunjukkan, tersangka tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya," ujarnya.

Menurut Faisal, peristiwa pencurian itu terjadi pada 30 November 2016. TKP-nya di Jalan Teratai Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan. "Rumah korban pada saat itu memang sedang sepi, tersangka kemudian merusak plafon kamar mandi rumah korban, lalu masuk melalui pintu kamar mandi. Dari kamar mandi, tersangka masuk ke kamar korban," jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku menggasak seluruh harta benda korban. Saat pelaku hendak menjual kamera hasil curian, tim gabungan Subdit III/Jatanras dan Timsus Intel Brimob Polda Sumut langsung membekuknya. "ESP berhasil dibekuk karena tersangka VAS menyebut barang hasil curiannya seluruhnya dijual dan digadaikan kepada ESP," ucap Faisal.

Dari kedua pelaku, polisi menyita satu unit laptop, satu unit notebook, satu unit tab, satu unit kamera DSLR, tiga unit jam tangan, 16 cincin batu akik, dua buah tas, satu unit hardisk, tiga cincin permata, satu buah cincin mas, empat buah gelang, satu stoples berisikan batu akik, dan sebilah samurai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kepada petugas, VAS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual nanas ini mengaku sudah tiga kali mencuri. "Yang terakhir adalah rumah polisi. Aku sadar itu rumah polisi tetapi, dengan keadaan terpaksa aku melakukannya," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
2 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
3 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
4 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
5 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
5 jam yang lalu
Infografis
Pasukan Israel Usir...
Pasukan Israel Usir Pasien dari Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved