Pembobol Rumah Pamen Brimobda Sumut Diciduk

Rabu, 07 Desember 2016 - 23:23 WIB
Pembobol Rumah Pamen...
Pembobol Rumah Pamen Brimobda Sumut Diciduk
A A A
MEDAN - Tim Unit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumatera Utara dan Tim Intel Brigade Mobil Daerah (Brimobda) Sumut akhirnya berhasil menciduk pelaku yang membobol rumah Perwira Menengah (Pamen) Brimobda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B Zega, Rabu (7/12/2016).

Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, pelaku berinisial VAS (28), warga Jalan Jati, Pancurbatu, Deliserdang. VAS merupakan pelaku utama.

"Pelaku utama dalam kasus ini satu orang dan saya menyebutnya sebagai eksekutor. Sedangkan pelaku lainnya berinisial ESP (31), warga Jalan Pembangunan, Pancurbatu, Deliserdang, sebagai penampung barang hasil curian (penadah)," kata Faisal.

Menurut Faisal, pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun, dia tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya. "Tetapi setelah alat buktinya ditunjukkan, tersangka tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya," ujarnya.

Menurut Faisal, peristiwa pencurian itu terjadi pada 30 November 2016. TKP-nya di Jalan Teratai Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan. "Rumah korban pada saat itu memang sedang sepi, tersangka kemudian merusak plafon kamar mandi rumah korban, lalu masuk melalui pintu kamar mandi. Dari kamar mandi, tersangka masuk ke kamar korban," jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku menggasak seluruh harta benda korban. Saat pelaku hendak menjual kamera hasil curian, tim gabungan Subdit III/Jatanras dan Timsus Intel Brimob Polda Sumut langsung membekuknya. "ESP berhasil dibekuk karena tersangka VAS menyebut barang hasil curiannya seluruhnya dijual dan digadaikan kepada ESP," ucap Faisal.

Dari kedua pelaku, polisi menyita satu unit laptop, satu unit notebook, satu unit tab, satu unit kamera DSLR, tiga unit jam tangan, 16 cincin batu akik, dua buah tas, satu unit hardisk, tiga cincin permata, satu buah cincin mas, empat buah gelang, satu stoples berisikan batu akik, dan sebilah samurai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kepada petugas, VAS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual nanas ini mengaku sudah tiga kali mencuri. "Yang terakhir adalah rumah polisi. Aku sadar itu rumah polisi tetapi, dengan keadaan terpaksa aku melakukannya," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
38 menit yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
1 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
5 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
13 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved