Kampanye Djarot Kembali Dihadang, Polisi Periksa 12 Saksi

Senin, 05 Desember 2016 - 19:03 WIB
Kampanye Djarot Kembali...
Kampanye Djarot Kembali Dihadang, Polisi Periksa 12 Saksi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan kedua terkait penghadangan kampanye Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu dengan terlapor bernama Rudi. Polisi akan memeriksa 12 saksi terkait kasus tersebut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menerima limpahan kasus penghadangan kampanye Cawagub Djarot untuk yang kedua kalinya. Polisi pun kini akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hari ini.

"Hari ini ada 12 saksi yang akan diperiksa termasuk Pak Djarot juga akan diperiksa," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).

Menurutnya, dalam laporan yang kedua tersebut, terlapor bernama Rudi. Setelah memeriksa kedua belas orang saksi, polisi akan melakukan evaluasi guna memutuskan apakah terlapor dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.

"Sehari ini diperiksa semua. Setelah pemeriksaan akan dievaluasi. Selesai pemeriksaa akan ada evaluasi penyidik, apakah dinaikan statusnya ataukah tidak," tuturnya.

Penghadangan di Petamburan menjadi kasus tindak pidana pemilu yang kedua yang ditangani Polda Metro Jaya. Penghadangan ini ditujukan pada pasangan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Sedang pada kasus penghadangan pertama, yang terjadi di Kembangan Utara, Jakarta Barat dengan tersangka tukang bubur berinisial NS itu berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan telah lengkap atau P21.

"Yang (kasus pengadangan Djarot) pertama di Kembangan sudah kami serahkan ke kejaksaan. Sudah P21," jelasnya.

Argo menerangkan, berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Jumat 2 Desember 2016 kemarin. Saat ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyiapkan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Sekarang tinggal tahap dua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita limpahkan (tersangka dan barang bukti)," katanya.

Adapun NS dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
(ysw)
Berita Terkait
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
Respons Ganjar soal...
Respons Ganjar soal Wacana Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta
Menakar Peluang Duet...
Menakar Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
38 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
48 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
59 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved