Buni Yani: Saya Jangan Dikriminalisasi

Senin, 05 Desember 2016 - 20:08 WIB
Buni Yani: Saya Jangan...
Buni Yani: Saya Jangan Dikriminalisasi
A A A
JAKARTA - Buni Yani menilai penetapan tersangka terhadapnya merupakan salah satu tindakan kriminalisasi. Praperadilan pun sengaja diajukan untuk menegakkan keadilan.

"Ini memang perjuangan untuk menegakkan keadilan. Saya meng-upload video sebetulnya itu sudah dijamin UU, Pasal 28 UUD 45 untuk kebebasan berpendapat," ungkap Buni Yani di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Menurut Buni, berdasarkan UU tersebut semua orang yang ada di pelosok NKRI seharusnya memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapatnya. Dia pun memprotes, jika sampai UU tersebut tak memiliki kekuatan hukum, sudah sepatutnya pula tiap orang yang berpendapat dijadikan tersangka semuanya.

"Saya jangan dikriminalisasi. UU sudah jelas, semua orang dijamin haknya berpendapat. Kalau orang berpendapat tak bisa dijadikan tersangka," tuturnya.

Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan tengah dalam proses register di PN Jakarta Selatan. Sebab, ada proses hukum yang dilewati polisi dalam menetapkan kliennya itu sebagai tersangka, yang dari segi unfair, unprosedural, dan parsialnya sehingga harus diuji di praperadilan.

"Unfair karena tak ada gelar perkara, unprosedural karena penangkapan dengan upaya paksa, tanpa ada pemeriksaan dan panggilan hingga tiga kali (sebagai terduga tersangka dahulu)," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Kurang Perhatian, Warga...
Kurang Perhatian, Warga Cikarang Demo PT NT Indonesia
Surat Bani Israil Ayat...
Surat Bani Israil Ayat 101-104 Jadi Pembuka Aksi Damai Bela Palestina di Monas
Lindungi Tenaga Kesehatan...
Lindungi Tenaga Kesehatan dan Relawan Kemanusiaan di Gaza!
Aksi Bela Palestina...
Aksi Bela Palestina Srukan Boikot Produk yang Mendukung Israel
Aksi Bela Palestina,...
Aksi Bela Palestina, Massa Banjiri Patung Kuda
Massa Aksi Bela Palestina...
Massa Aksi Bela Palestina Mulai Berkumpul di Monas
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Konsumsi Gula Harian...
Konsumsi Gula Harian Jangan Lebih dari 6 Sendok Teh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved