Ribuan Obat Tanpa Izin Edar Disembunyikan di Vihara
A
A
A
CIREBON - Ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar ditemukan di halaman tempat ibadah yang menjadi salah satu bangunan cagar budaya di Kota Cirebon, Vihara Dewi Welas Asih. Seorang pria yang diduga pelaku pun dicokok petugas Polres Cirebon Kota.
Berdasarkan informasi, sedikitnya 8.210 butir obat-obatan disembunyikan di halaman vihara. Obat tersebut terdiri dari 6.210 butir jenis trihex dan 2.000 butir tramadol.
Tersangka yang diamankan sendiri berinisial GET alias Acun yang disangkakan membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
GET diamankan di halaman vihara di Jalan Kantor, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, pada Kamis 1 Desember 2016 petang. Selain ribuan obat yang disembunyikan, polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler dari tangan tersangka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar mengungkapkan, kejadian itu didasarkan informasi masyarakat. Saat penangkapan, dengan disaksikan karyawan vihara, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 2.000 butir pil tramadol serta 500 butir trihex yang disimpan di halaman vihara.
"Polisi juga menemukan 5.710 butir pil trihex lain yang disimpan di dalam kardus di atap Vihara Dewi Welas Asih," katanya.
Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi pun memeriksa saksi terkait kejadian itu untuk pengembangan dan menemukan jaringannya.
GET sendiri dikenakan Pasal 196 jo pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Berdasarkan informasi, sedikitnya 8.210 butir obat-obatan disembunyikan di halaman vihara. Obat tersebut terdiri dari 6.210 butir jenis trihex dan 2.000 butir tramadol.
Tersangka yang diamankan sendiri berinisial GET alias Acun yang disangkakan membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
GET diamankan di halaman vihara di Jalan Kantor, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, pada Kamis 1 Desember 2016 petang. Selain ribuan obat yang disembunyikan, polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler dari tangan tersangka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar mengungkapkan, kejadian itu didasarkan informasi masyarakat. Saat penangkapan, dengan disaksikan karyawan vihara, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 2.000 butir pil tramadol serta 500 butir trihex yang disimpan di halaman vihara.
"Polisi juga menemukan 5.710 butir pil trihex lain yang disimpan di dalam kardus di atap Vihara Dewi Welas Asih," katanya.
Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi pun memeriksa saksi terkait kejadian itu untuk pengembangan dan menemukan jaringannya.
GET sendiri dikenakan Pasal 196 jo pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
(nag)