PBNU: Beri Kesempatan Hakim Mewujudkan Keadilan

Jum'at, 02 Desember 2016 - 10:34 WIB
PBNU: Beri Kesempatan...
PBNU: Beri Kesempatan Hakim Mewujudkan Keadilan
A A A
JAKARTA - Dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), secara profesional Polri bergerak cepat. Hanya butuh waktu 14 hari penyidik merampungkan penyidikan. Hasil penyelidikan diumumkan ke publik saat gelar perkara pada Rabu 16 November 2016.

Setelah mampir 2 jam di Kejaksaan Agung, Kamis 1 Desember 2016, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Suatu proses yang boleh dibilang cepat sesuai janji pemerintah. ”Kini penuntasan penanganan perkara ada di tangan lembaga yudikatif,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (2/12/2016)

Sesuai prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and imparsial judiciary), hakim yang memeriksa dan mengadili dugaan penistaan agama ini harus mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun. Artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi, apalagi diintervensi oleh kepentingan siapa pun dan apapun, baik kepentingan kekuasaan, kapital maupun kekuatan massa.

Kebebasan dan kemandirian hakim tersebut dimaksudkan untuk satu tujuan yakni agar hakim dapat menemukan kebenaran serta keadilan hukum. ”Suatu keadilan berdasar hukum yang berlaku, sesuai derap napas hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law),” ujarnya.

Robikin mengatakan, pascaamandemen UUD 1945, Indonesia bukan hanya negara hukum (rechtstaat). Indonesia adalah negara hukum yang demokratis (democratiche rechtsstaat) atau negara demokrasi berdasarkan hukum (constitutional democracy).

Salah satu prinsip pokok negara hukum adalah kesamaan di mata hukum (equality before the law). Ini artinya ada pengakuan deklaratif normatif dan perlakuan empirik bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
(poe)
Berita Terkait
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Polisi Diminta Netral...
Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Kurang Perhatian, Warga...
Kurang Perhatian, Warga Cikarang Demo PT NT Indonesia
Bareskrim Dalami Dugaan...
Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
Berita Terkini
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
59 menit yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
1 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
2 jam yang lalu
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
3 jam yang lalu
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
11 jam yang lalu
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved