Polda Jateng Bacakan Maklumat Larangan Demo 2 Desember
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) juga mengeluarkan maklumat larangan ikut aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desmber mendatang. Larangan ini langsung disampaikan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono dalam bentuk maklumat yang dibacakan di Lapangan Pancasila, Kawasan Simpanglima, Kota Semarang.
Polda Jateng selain melarang masyarakat ikut aksi demonstrasi juga melarang kepada instansi terkait untuk memberikan izin trayek untuk digunakan masyarakat dalam aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember mendatang. (Baca: Larang Izin Trayek untuk Pendemo, Polisi Pertontonkan Sikap Arogan)
"Penggunaan sarana transportasi angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum, unjuk rasa, demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Condro ketika membacakan maklumat larangan tersebut di Lapangan Pancasila, Kawasan Simpanglima, Kota Semarang, Senin (28/11/2016).
Maklumat tersebut dibacakan dalam kesempatan apel bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Panglima Daerah Militer IV/Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi. Apel bersama juga dilakukan untuk antisipasi aksi demonstrasi yang digelar di Jawa Tengah, oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada 2 Desember 2016.
Aksi demonstrasi bela Islam ini merupakan lanjutan dari aksi demonstrasi bela Islam II 4 November lalu. Aksi demonstrasi masyarakat dipicu adanya dugaan penistaan Alquran yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa Ahok.
Polda Jateng selain melarang masyarakat ikut aksi demonstrasi juga melarang kepada instansi terkait untuk memberikan izin trayek untuk digunakan masyarakat dalam aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember mendatang. (Baca: Larang Izin Trayek untuk Pendemo, Polisi Pertontonkan Sikap Arogan)
"Penggunaan sarana transportasi angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum, unjuk rasa, demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Condro ketika membacakan maklumat larangan tersebut di Lapangan Pancasila, Kawasan Simpanglima, Kota Semarang, Senin (28/11/2016).
Maklumat tersebut dibacakan dalam kesempatan apel bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Panglima Daerah Militer IV/Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi. Apel bersama juga dilakukan untuk antisipasi aksi demonstrasi yang digelar di Jawa Tengah, oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada 2 Desember 2016.
Aksi demonstrasi bela Islam ini merupakan lanjutan dari aksi demonstrasi bela Islam II 4 November lalu. Aksi demonstrasi masyarakat dipicu adanya dugaan penistaan Alquran yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa Ahok.
(kur)