Soal Penahanan Ahok, Kapolri Dinilai Terlalu Campur Tangan
Jum'at, 25 November 2016 - 09:44 WIB
Soal Penahanan Ahok, Kapolri Dinilai Terlalu Campur Tangan
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai jika subjektivitas Kapolri Irjen Pol Tito Karnavian untuk tidak menahan Cagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama sebagai hal yang tidak perlu.
"Kapolri jangan campur tangan kepada Bareskrim, urusannya Bareskrim. Jangan Kapolri ikut campur jadi jubir Bareskrim," kata Mudzakkir kepada SINDOnews, Jumat (25/11/2016).
Mudzakkir menambahkan jika tugas seorang Kapolri hanya membuat kebijakan saja. Seharusnya Tito tidak boleh ikut campur kasus hukum yang tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. (Baca: Tiga Pertimbangan Subjektif Polisi Belum Tahan Ahok)
"Kapolri sudah melebihi dari tanggung jawab yang ada. Cukup tanggung jawab kebijakan, umumnya saja, penanganan perkaranya ya Bareskrim," kata Mudzakir.
"Kapolri jangan campur tangan kepada Bareskrim, urusannya Bareskrim. Jangan Kapolri ikut campur jadi jubir Bareskrim," kata Mudzakkir kepada SINDOnews, Jumat (25/11/2016).
Mudzakkir menambahkan jika tugas seorang Kapolri hanya membuat kebijakan saja. Seharusnya Tito tidak boleh ikut campur kasus hukum yang tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. (Baca: Tiga Pertimbangan Subjektif Polisi Belum Tahan Ahok)
"Kapolri sudah melebihi dari tanggung jawab yang ada. Cukup tanggung jawab kebijakan, umumnya saja, penanganan perkaranya ya Bareskrim," kata Mudzakir.
(ysw)