Periksa Rizieq dan Munarman, Polisi Dalami Laporan Relawan Jokowi
Selasa, 22 November 2016 - 10:18 WIB
Periksa Rizieq dan Munarman, Polisi Dalami Laporan Relawan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani dalam orasinya pada demo 4 November 2016.
"Ya pokoknya kami dalami dahulu, termasuk perbuatan pidananya ada atau tidak. Dari ahli bahasa lah, ahli pidana, karena kata-kata itu kan bermakna ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Awi juga menambahkan, Polda Metro akan memanggil sejumlah orang yang hadir dalam demo 4 November lalu. Sedikitnya ada delapan orang yang akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Panglima Komando Laskar Islam FPI Munarman, Advokat Eggi Sudjana, aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, artis sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani. "Mereka akan diperiksa pada 24 November (Kamis) mendatang," ujarnya.
Awi menjelaskan, mereka dimintai keterangan soal pelaporan dari Riano selaku Ketua Umum LRJ yang melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan Pasal 207 KUHP di Polda Metro Jaya. Dhani dilaporkan menyusul orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap penguasa. "Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa," tegasnya.
Awi menyatakan, Pasal 207 KUHP ini bukan termasuk delik aduan, sehingga dapat dilaporkan oleh siapa pun meski bukan orangnya sendiri yang melapor, dalam hal ini Jokowi.
Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Jokowi pada Minggu 6 November malam lalu. Dua relawan Jokowi yang melaporkan Dhani ke polisi adalah Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ).
"Ya pokoknya kami dalami dahulu, termasuk perbuatan pidananya ada atau tidak. Dari ahli bahasa lah, ahli pidana, karena kata-kata itu kan bermakna ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Awi juga menambahkan, Polda Metro akan memanggil sejumlah orang yang hadir dalam demo 4 November lalu. Sedikitnya ada delapan orang yang akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Panglima Komando Laskar Islam FPI Munarman, Advokat Eggi Sudjana, aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, artis sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani. "Mereka akan diperiksa pada 24 November (Kamis) mendatang," ujarnya.
Awi menjelaskan, mereka dimintai keterangan soal pelaporan dari Riano selaku Ketua Umum LRJ yang melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan Pasal 207 KUHP di Polda Metro Jaya. Dhani dilaporkan menyusul orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap penguasa. "Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa," tegasnya.
Awi menyatakan, Pasal 207 KUHP ini bukan termasuk delik aduan, sehingga dapat dilaporkan oleh siapa pun meski bukan orangnya sendiri yang melapor, dalam hal ini Jokowi.
Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Jokowi pada Minggu 6 November malam lalu. Dua relawan Jokowi yang melaporkan Dhani ke polisi adalah Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ).
(mhd)