DPRD Simalungun Sahkan 7 Raperda

Senin, 21 November 2016 - 22:02 WIB
DPRD Simalungun Sahkan 7 Raperda
DPRD Simalungun Sahkan 7 Raperda
A A A
SIMALUNGUN - DPRD Kabupaten Simalungun mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan menyetujui hibah barang milik daerah Kabupaten Simalungun berupa tanah bangunan kepada Kodim dan Polres Simalungun dalam sidang paripurna di gedung Dewan,Pematang Raya, Kecamatan Raya, Senin (21/11/2016).

Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba didampingi wakil ketua Timbul Jaya Sibarani dan Rospita Sitorus menyetujui dan mengesahkan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2016, Raperda tentang perubahan kedua perda Nomor 7 tentang Pajak Daerah.

Kemudian Raperda Perubahan Pertama Perda Nomor 8 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Perubahan Pertama Nomor 9 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Perubahan Pertama Perda Nomor 10 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD dan Perda tentang penyertaan modal PDAM Tirtalihou kepada pemerintah pusat secara non kas.

Selain itu, DPRD Simalungun juga menyetujui hibah barang milik daerah Kabupaten Simalungun berupa tanah bangunan kepada Kodim dan Polres Simalungun.

Johalim menyebutkan, meski secara keseluruhan anggota fraksi menyatakan setuju dan mengesahkan APBD Simalungun 2017 bukan berarti tanpa ada catatan dan evaluasi dari masing-masing fraksi. Beberapa fraksi memberikan catatan yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Simalungun khususnya JR Saragih sebagai pimpinan daerah dan SKPD sebagai pelaksana anggaran.

Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Abu Sofyan Siregar menyebutkan pihaknya masih melihat ada sejumlah anggaran yang belum mengena dan atau tepat sasaran. Salah satunya adalah anggaran untuk pemilihan Pangulu (kepala desa) secara serentak di Simalungun masih terlalu besar.

"Anggaran senilai Rp5 miliar untuk pelaksanaan pemilihan Pangulu dirasa sangat boros. Mestinya hal tersebut bisa dilakukan secara sederhana saja," ungkap Abu Sofyan.

Untuk itu, fraksi PDIP memberikan kritik, pesan dan saran ke Pemkab Simalungun agar terus belajar lebih efektif, efisien, dan bijak lagi dalam mengelola anggaran. Pihak Pemkab Simalungun diimbau untuk secepatnya melaporkan Perda tersebut ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Bupati Simalungun JR Saragih yang mengikuti dari awal hingga akhir jalannya persidangan tampak menyimak, mencatat dan memperhatikan dengan serius semua masukan yang ditujukan ke Pemkab Simalungun. Dia mengaku sangat mengapresiasi segala bentuk kritik, saran serta masukan dari seluruh anggota DPRD yang hadir.

Beberapa catatan dari masing-masing anggota fraksi akan diterjemahkannya dalam bentuk kerja nyata dan lebih memacu dirinya untuk melayani aspirasi rakyat Simalungun.

"Terima kasih lagi kepada seluruh anggota dewan yang telah bersedia membahas dan bahu membahu untuk kepentingan rakyat," kata JR Saragih.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6561 seconds (0.1#10.140)