Jebol Atap, Pembobol Minimarket Bawa Kabur Rp40 Juta

Senin, 21 November 2016 - 22:02 WIB
Jebol Atap, Pembobol...
Jebol Atap, Pembobol Minimarket Bawa Kabur Rp40 Juta
A A A
JAKARTA - Minimarket di Perumahan Tridaya Jaya RT 01/07, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dibobol maling, Senin (21/11/2016) pagi. Akibat kejadian ini kerugian yang dialami minimarket mencapai Rp40 juta.

”Pelaku diduga berjumlah dua orang dalam aksi pembobolan itu,” ujar Kapolsek Tambun, AKP Boby Kusumawardhana. Menurut dia, pelaku berhasil menggasak uang tunai yang tersimpan di brankas sebesar Rp38,6 juta dan kasir Rp1,5 juta. Totalnya Rp40,9 juta.

Boby menjelaskan, para pelaku masuk setelah menjebol atap minimarket yang terbuat dari bahan asbes. Lubang yang diperkirakan berdiameter 50 cm itu, menjadi celah para pelaku masuk ke dalam minimarket. Mereka lalu merusak loket kasir dan membobol brankas.

Untuk mengaburkan barang bukti di lokasi, kata dia, para pelaku juga mengacak-acak barang dagangan yang ada di meja kasir. Puas menggasak uang di sana, mereka kabur melalui plafon yang dijebol. ”Kami duga pelaku memang sudah tahu situasi minimarket tersebut,” katanya.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Kunto Bagus mengatakan, saat ini penyidik masih menggali keterangan, Dewi Sartika (22) karyawan minimarket yang pertama kali mengetahui kejadian itu. ”Kejadian pembobolan itu diketahui pukul 06.10 WIB,” katanya.

Saat itu, kata dia, Dewi Dewi terkejut mendapati meja kasir telah berantakan. Dia lalu mengecek ke bagian belakang dan mendapati plafon telah jebol. Bahkan mesin brankas telah dirusak dan uang tunai raib. Lalu kasus ini dilaporkan kepada kepolisian.

Kunto menyatakan, bakal memeriksa rekaman kamera CCTV yang ada di minimarket tersebut guna mengungkap para pelaku. Dia menduga pelaku merupakan pemain lama, karena begitu mudah masuk ke minimarket tersebut. ”Pelaku sudah tahu kondisi minimarket,” ungkapnya.

Apabila tertangkap, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Saat ini, kasus ini ditangani Polsek Tambu dan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.
(ysw)
Berita Terkait
Perampokan Minimarket...
Perampokan Minimarket di Bogor, 2 Karyawan Tak Berkutik
Perampok Gasak Minimarket...
Perampok Gasak Minimarket di Bogor, Kerugian Rp20 Juta
2 Perampok Bersenpi...
2 Perampok Bersenpi Gasak Minimarket di Jaktim, Rp55 Juta Melayang
Perampok Bersenpi Satroni...
Perampok Bersenpi Satroni Minimarket Indramayu, Gasak Uang Tunai dan Puluhan Bungkus Rokok
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Komplotan Perampok Gasak...
Komplotan Perampok Gasak Minimarket di Depok, 3 Pegawai Terluka
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved