Heboh, Beredar Video Siswi SMP Dianiaya dan Nyaris Ditelanjangi

Senin, 21 November 2016 - 17:57 WIB
Heboh, Beredar Video Siswi SMP Dianiaya dan Nyaris Ditelanjangi
Heboh, Beredar Video Siswi SMP Dianiaya dan Nyaris Ditelanjangi
A A A
MAKASSAR - Sebuah video berjudul 'Heboh Seorang Guru Di Kab. Pinrang SULSEL. Bersikap Anarkisme Kepada seorang anak di bawah umur', jadi viral di media sosial yang diupload pemilik akun bernama Sutriatman di salah satu situs video pada 20 November lalu.

Dalam video berdurasi 10 menit 43 detik tersebut menunjukkan adegan seorang remaja salah satu SMP yang ada di Kabupaten Pinrang dikeroyok tiga perempuan.
Salah satunya disebut-sebut guru dari sekolah yang sama dengan korban. Tak hanya dijambak dan ditendangi, ketiga pelaku juga nyaris menelanjangi korban, yang pakaian bagian atasnya sempat dilepas.

Peristiwa itu sendiri dipicu kejengkelan pelaku terhadap korban diduga telah mencemarkan nama baik salah satu pelaku dengan memposting foto pelaku disertai kata-kata tidak senonoh.

Dikonfirmasi terkait itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muh Nasir mengaku telah mengetahui peristiwa terbut.

Pihaknya, kata Nasir, langsung mengambil langkah cepat dengan menjemput korban. "Kita yang menjemput korban untuk melaporkan kejadian itu, karena pascakejadian korban mengalami trauma dan ketakutan," ujarnya.

Sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa itu, kata dia, juga telah dimintai keterangannya, termasuk korban.

Rencananya hari ini juga kata Nasir, tiga orang yang diduga pelaku dan terekam jelas dalam video tersebut akan dijemput oleh pihaknya.

"Belum bisa kami jelaskan kapan dan dimana lokasi kejadian. Yang jelas, korban anak SMP di Pinrang. Kami khawatirkan, para pelaku melarikan diri. Sementara kita proses," ujarnya

Sementara Koordinator Lembaga Peduli Kesejahteraan Perempuan dan Anak (LP-KPA) Andi Yama Panto mengatakan, pihaknya ikut mengawal kasus itu. Sat ini, LP-KPA tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Kami akan ikut mendampingi korban. Apapun alasannya, kekerasan terhadap korban tidak dibenarkan. Kami mendesak kepolisian menuntaskan kasus itu dan menyeret para pelaku," paparnya.

Hal yang sama dikemukakan aktivis perempuan dan anak Lusi Palulungan. Dia menyesalkan tindakan main hakim sendiri oknum guru yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Hal itu, kata dia, termasuk kekerasan fisik dan para pelaku harus dijerat undang-undang perlindungan anak, karena korban diduga masih di bawah 18 tahun.

Guru, kata dia, bukan eksekutor. Meski pengeroyokan itu imbas kekesalan terhadap ulah korban, mestinya, tambah Lusi, masalah itu diselesaika secara interen pada tingkat sekolah dengan mengundang orang tua korban.

"Itu pelangaran berat. Harus diproses secara serius oleh kepolisian. Bisa saja korban pun punya alasan hingga nekat menguplod foto pelaku di media sosial," ujarnya.

Kapolsek Duampanua Pinrang Iptu Adinal Alam membenarkan kejadian video penganiayaan terhadap siswa tersebut berada dalam wilayah kerjanya.

Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 2 November sekitar pukul 15.00 Wita " Dan informasinya baru kami ketahui pada 14 November lalu," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kejadian itu berlangsung di sekitar lokasi SMP Negeri 5 Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5292 seconds (0.1#10.140)