Nasib Toko Modern di Pangandaran Akhirnya 'Tamat'

Sabtu, 19 November 2016 - 14:40 WIB
Nasib Toko Modern di...
Nasib Toko Modern di Pangandaran Akhirnya 'Tamat'
A A A
PANGANDARAN - Satpol PP akhirnya berhasil melakukan penutupan salah satu toko modern di Dusun Purwasari, Desa/Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran yang belum memiliki dokumen perizinan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dadang Abulrachman mengatakan, penutupan yang dilakukan merupakan tindaklanjut setelah Rabu, (16/11/2016) petugas Satpol PP gagal melakukan upaya penutupan.

"Penutupan ini sifatnya sementara karena bangunan toko modern belum memiliki dokumen perizinan," kata Dadang.

Masih dikatakan Dadang, berdasarkan rekomendasi BPPTPM jumlah bangunan toko modern yang tidak mengantongi perizinan ada 5 toko diantaranya 4 Indomart 1 Yomart yang saat ini statusnya SP 2.

"Untuk waktu penutupan disesuaikan dengan beresnya dokumen perizinan, kalau pihak perusahaan sudah memenuhi seluruh dokumen perizinan dipersilahkan untuk membuka kembali toko tersebut," tambahnya.

Dadang menjelaskan, toko modern yang ditutup telah melanggar Peraturan Daerah Nomo 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan.

Apabila setelah disegel toko modern tersebut masih melakukan aktivitas maka akan ada upaya hukum lanjutan.

"Kalau pihak toko modern akan memindahkan barang dagangan tidak jadi persoalan, kami pun akan terus melakukan pemantauan setelah penutupan," pungkas Dadang.

Sementara salah satu pelayan toko modern Anang (21), mengatakan sangat sedih dengan kejadian penutupan toko modern di tempat kerjanya.

"Saya sudah 2 tahun bekerja di toko modern indomart dan bertugas di toko ini baru 2 bulan," kata Anang.

Anang berpesan kepada pemerintah daerah selain melakukan upaya penertiban penutupan toko modern yang tidak berizin hendaknya juga untuk menyediakan lapangan kerja.
(nag)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
46 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved