Nasib Toko Modern di Pangandaran Akhirnya 'Tamat'
A
A
A
PANGANDARAN - Satpol PP akhirnya berhasil melakukan penutupan salah satu toko modern di Dusun Purwasari, Desa/Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran yang belum memiliki dokumen perizinan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dadang Abulrachman mengatakan, penutupan yang dilakukan merupakan tindaklanjut setelah Rabu, (16/11/2016) petugas Satpol PP gagal melakukan upaya penutupan.
"Penutupan ini sifatnya sementara karena bangunan toko modern belum memiliki dokumen perizinan," kata Dadang.
Masih dikatakan Dadang, berdasarkan rekomendasi BPPTPM jumlah bangunan toko modern yang tidak mengantongi perizinan ada 5 toko diantaranya 4 Indomart 1 Yomart yang saat ini statusnya SP 2.
"Untuk waktu penutupan disesuaikan dengan beresnya dokumen perizinan, kalau pihak perusahaan sudah memenuhi seluruh dokumen perizinan dipersilahkan untuk membuka kembali toko tersebut," tambahnya.
Dadang menjelaskan, toko modern yang ditutup telah melanggar Peraturan Daerah Nomo 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan.
Apabila setelah disegel toko modern tersebut masih melakukan aktivitas maka akan ada upaya hukum lanjutan.
"Kalau pihak toko modern akan memindahkan barang dagangan tidak jadi persoalan, kami pun akan terus melakukan pemantauan setelah penutupan," pungkas Dadang.
Sementara salah satu pelayan toko modern Anang (21), mengatakan sangat sedih dengan kejadian penutupan toko modern di tempat kerjanya.
"Saya sudah 2 tahun bekerja di toko modern indomart dan bertugas di toko ini baru 2 bulan," kata Anang.
Anang berpesan kepada pemerintah daerah selain melakukan upaya penertiban penutupan toko modern yang tidak berizin hendaknya juga untuk menyediakan lapangan kerja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dadang Abulrachman mengatakan, penutupan yang dilakukan merupakan tindaklanjut setelah Rabu, (16/11/2016) petugas Satpol PP gagal melakukan upaya penutupan.
"Penutupan ini sifatnya sementara karena bangunan toko modern belum memiliki dokumen perizinan," kata Dadang.
Masih dikatakan Dadang, berdasarkan rekomendasi BPPTPM jumlah bangunan toko modern yang tidak mengantongi perizinan ada 5 toko diantaranya 4 Indomart 1 Yomart yang saat ini statusnya SP 2.
"Untuk waktu penutupan disesuaikan dengan beresnya dokumen perizinan, kalau pihak perusahaan sudah memenuhi seluruh dokumen perizinan dipersilahkan untuk membuka kembali toko tersebut," tambahnya.
Dadang menjelaskan, toko modern yang ditutup telah melanggar Peraturan Daerah Nomo 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan.
Apabila setelah disegel toko modern tersebut masih melakukan aktivitas maka akan ada upaya hukum lanjutan.
"Kalau pihak toko modern akan memindahkan barang dagangan tidak jadi persoalan, kami pun akan terus melakukan pemantauan setelah penutupan," pungkas Dadang.
Sementara salah satu pelayan toko modern Anang (21), mengatakan sangat sedih dengan kejadian penutupan toko modern di tempat kerjanya.
"Saya sudah 2 tahun bekerja di toko modern indomart dan bertugas di toko ini baru 2 bulan," kata Anang.
Anang berpesan kepada pemerintah daerah selain melakukan upaya penertiban penutupan toko modern yang tidak berizin hendaknya juga untuk menyediakan lapangan kerja.
(nag)