Bawa Senpi, Dua Pria Digelandang ke Kantor Polisi

Jum'at, 18 November 2016 - 06:08 WIB
Bawa Senpi, Dua Pria Digelandang ke Kantor Polisi
Bawa Senpi, Dua Pria Digelandang ke Kantor Polisi
A A A
LAMPUNG - Dua pria terpaksa digelandang ke kantor polisi, lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan, Kamis (17/11). Senjata milik pria tersebut sempat dibuang untuk mengelabui polisi, namun akhirnya polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api berikut enam peluru.

Satu unit kendaraan roda empat jenis pick-up serta dua orang penumpangnya digelandang ke kantor polisi Polres Tulang Bawang, Lampung. Kedua orang berjenis kelamin pria itu diamankan polisi, karena membawa dan memiliki senjata api rakitan.

Satu dari dua orang pria ini terpaksa diborgol, sebab di dalam tasnya yang berwarna hitam ditemukan senjata api rakitan. Pria yang dinyatakan sebagai tersangka itu diketahui bernama Sugiono, 50 tahun, warga Medasari, Kecamtan Rawajitu Selatan, Tulang Bawang, serta satu orang rekannya bernama Ahmad Sholihin, 27, warga Gunung Tiga, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang.

Kedua pria ini diamankan Satuan Sabhara di Jalan Lintas Rawajitu, saat keduanya mengendarai mobil pick-up berwarna putih yang dikemudikan tersangka Sugiono dari arah Bandar Lampung menuju Rawajitu. Polisi mencurigai kendaraan tersangka, pasalnya berusaha memacu gas ketika berpapasan dengan petugas polisi yang sedang patroli. Lantas mobil tersangka dikejar dan dihentikan, saat digeledah, polisi melihat pelaku membuang sesuatu, ketika ditanya tersangka mengaku membuang tas berwarna hitam milinya.

Setelah tas tersebut ditemukan, polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan berikut enam butir amunisi jenis FN. Menurut keterangan polisi, tersangka memiliki senjata api sejak sepuluh bulan lalu, tersangka mendapat senjata dari rekannya dengan membeli seharga dua juta limas ratus ribu.

Saat ini, tersangka berikut rekannya diserahkan ke unit reskrim Polres Tulang Bawang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi jenis FN, satu buah hp, dan satu unit pick-up. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang darurat nomor 51, dengan ancaman dua puluh tahun penjara.
(nug)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5480 seconds (0.1#10.140)