Bawa Senpi, Dua Pria Digelandang ke Kantor Polisi

Jum'at, 18 November 2016 - 06:08 WIB
Bawa Senpi, Dua Pria...
Bawa Senpi, Dua Pria Digelandang ke Kantor Polisi
A A A
LAMPUNG - Dua pria terpaksa digelandang ke kantor polisi, lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan, Kamis (17/11). Senjata milik pria tersebut sempat dibuang untuk mengelabui polisi, namun akhirnya polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api berikut enam peluru.

Satu unit kendaraan roda empat jenis pick-up serta dua orang penumpangnya digelandang ke kantor polisi Polres Tulang Bawang, Lampung. Kedua orang berjenis kelamin pria itu diamankan polisi, karena membawa dan memiliki senjata api rakitan.

Satu dari dua orang pria ini terpaksa diborgol, sebab di dalam tasnya yang berwarna hitam ditemukan senjata api rakitan. Pria yang dinyatakan sebagai tersangka itu diketahui bernama Sugiono, 50 tahun, warga Medasari, Kecamtan Rawajitu Selatan, Tulang Bawang, serta satu orang rekannya bernama Ahmad Sholihin, 27, warga Gunung Tiga, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang.

Kedua pria ini diamankan Satuan Sabhara di Jalan Lintas Rawajitu, saat keduanya mengendarai mobil pick-up berwarna putih yang dikemudikan tersangka Sugiono dari arah Bandar Lampung menuju Rawajitu. Polisi mencurigai kendaraan tersangka, pasalnya berusaha memacu gas ketika berpapasan dengan petugas polisi yang sedang patroli. Lantas mobil tersangka dikejar dan dihentikan, saat digeledah, polisi melihat pelaku membuang sesuatu, ketika ditanya tersangka mengaku membuang tas berwarna hitam milinya.

Setelah tas tersebut ditemukan, polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan berikut enam butir amunisi jenis FN. Menurut keterangan polisi, tersangka memiliki senjata api sejak sepuluh bulan lalu, tersangka mendapat senjata dari rekannya dengan membeli seharga dua juta limas ratus ribu.

Saat ini, tersangka berikut rekannya diserahkan ke unit reskrim Polres Tulang Bawang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi jenis FN, satu buah hp, dan satu unit pick-up. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang darurat nomor 51, dengan ancaman dua puluh tahun penjara.
(nug)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
1 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved