Mabuk Miras, Remaja Bobol Warung Sembako di Bekasi

Jum'at, 18 November 2016 - 00:06 WIB
Mabuk Miras, Remaja...
Mabuk Miras, Remaja Bobol Warung Sembako di Bekasi
A A A
BEKASI - Dua dari tiga remaja yang sedang mabuk minuman keras (miras) ginseng nekat membobol warung sembako di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, pelaku RA (15) dan WP (16) langsung diamankan petugas.

”Satu remaja lagi berhasil meloloskan diri, ketiganya mabuk miras oplosan,” ujar Kapolsek Sukatani AKP Sumarjan. Menurut dia, ketiganya nekat membobol warung sembako milik Wasta Junita (40). Ketiga nekat mencuri karena ingin berpesta miras.

Mereka pun berencana barang hasil curiannya akan dijual kembali ke warung lain dengan harga yang lebih murah. Makanya, mereka mencuri barang yang mudah dijual kembali seperti rokok, korek gas, deodorant, minyak wangi, dan sebagainya.

Bahkan, kata dia, mereka mencuri uang tunai Rp250.000 dan sebuah ponsel merk Advan milik korban. Sumarjan mengatakan, mereka masuk ke warung sembako dengan cara menjebol satu papan warung bagian belakang pada dini hari.

Saat itu, Wasta sedang tertidur di rumah yang tak jauh dari warung sembako miliknya. Tanpa pelaku sadari, aksi mereka itu diketahui oleh Wanah, tetangga korban. Wanah kemudian membangunkan Wasta bahwa warung sembako miliknya telah dibobol maling.

”Ditemani warga sekitar, korban lalu mengeceknya ke warung sembako,” katanya. Saat dicek, warga berhasil menangkap salah satu remaja berinisial WP. Kepada warga, pelaku WP mengaku ditemani dua rekannya yang lain dan mereka masih bersembunyi di dalam warung sembako.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi AKP Kunto Bagus mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas yang berisi barang curian dan sebungkus miras ginseng. Saat beraksi, kata dia, mereka sedang mabuk akibat menenggak miras ginseng.

”Barang yang mereka curi adalah 13 bungkus rokok berbagai merk, 12 korek gas, minyak wangi, ponsel, uang tunai, susu kemasan, deodorant dan alat pengisi baterai ponsel,” tambahnya. Tersangka dijerat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
3 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
3 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
3 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
4 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
4 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved