Mabuk Miras, Remaja Bobol Warung Sembako di Bekasi

Jum'at, 18 November 2016 - 00:06 WIB
Mabuk Miras, Remaja...
Mabuk Miras, Remaja Bobol Warung Sembako di Bekasi
A A A
BEKASI - Dua dari tiga remaja yang sedang mabuk minuman keras (miras) ginseng nekat membobol warung sembako di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, pelaku RA (15) dan WP (16) langsung diamankan petugas.

”Satu remaja lagi berhasil meloloskan diri, ketiganya mabuk miras oplosan,” ujar Kapolsek Sukatani AKP Sumarjan. Menurut dia, ketiganya nekat membobol warung sembako milik Wasta Junita (40). Ketiga nekat mencuri karena ingin berpesta miras.

Mereka pun berencana barang hasil curiannya akan dijual kembali ke warung lain dengan harga yang lebih murah. Makanya, mereka mencuri barang yang mudah dijual kembali seperti rokok, korek gas, deodorant, minyak wangi, dan sebagainya.

Bahkan, kata dia, mereka mencuri uang tunai Rp250.000 dan sebuah ponsel merk Advan milik korban. Sumarjan mengatakan, mereka masuk ke warung sembako dengan cara menjebol satu papan warung bagian belakang pada dini hari.

Saat itu, Wasta sedang tertidur di rumah yang tak jauh dari warung sembako miliknya. Tanpa pelaku sadari, aksi mereka itu diketahui oleh Wanah, tetangga korban. Wanah kemudian membangunkan Wasta bahwa warung sembako miliknya telah dibobol maling.

”Ditemani warga sekitar, korban lalu mengeceknya ke warung sembako,” katanya. Saat dicek, warga berhasil menangkap salah satu remaja berinisial WP. Kepada warga, pelaku WP mengaku ditemani dua rekannya yang lain dan mereka masih bersembunyi di dalam warung sembako.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi AKP Kunto Bagus mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas yang berisi barang curian dan sebungkus miras ginseng. Saat beraksi, kata dia, mereka sedang mabuk akibat menenggak miras ginseng.

”Barang yang mereka curi adalah 13 bungkus rokok berbagai merk, 12 korek gas, minyak wangi, ponsel, uang tunai, susu kemasan, deodorant dan alat pengisi baterai ponsel,” tambahnya. Tersangka dijerat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
12 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
28 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
56 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved