Nyabu, 2 Oknum Polisi Ini Ditangkap Propam

Kamis, 17 November 2016 - 16:56 WIB
Nyabu, 2 Oknum Polisi...
Nyabu, 2 Oknum Polisi Ini Ditangkap Propam
A A A
TEBING TINGGI - Dua oknum personel Polres Tebingtinggi, Brigadir Pol FH (36) warga Asrama Polisi Polres Tebingtinggi dan Brigadir Pol DS (37) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ditahan Unit Propam Polres Tebingtinggi, Kamis (17/11/2016). Kedua personel polisi yang bertugas di Satuan Sabhara dan Polsek Dolok Merawan ini ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Bersama keduanya ditangkap seorang warga sipil bernama Budi Iskandar alias Budes (41) warga Jalan Gunung Sorek Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi. Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga masyarakat yang tinggal di sekitar kediaman tersangka Budes. Diinformasikan jika di kediaman tersebut sering dijadikan lokasi untuk mengonsumsi sabu.

Dengan adanya info tersebut, personel satuan narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang pria terlihat berada di dalam rumah.

“Ketika dilakukan penggerebekan, petugas Satnarkoba menemukan tersangka Budes dan Brigadir DS serta barang bukti 2 bungkus plastik kecil yang berisi diduga kuat sabu serta 1 buah alat hisap sabu (bong), 3 buah kaca pirex, 2 pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 buah manis, 18 plastik kecil kosong dan 1 buah ponsel merk Samsung," kata Sagala.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Budes, yang selama ini memang merupakan target dari satuan narkoba, diketahui jika barang haram tersebut diperoleh dari Brigadir FH.

“Sabu itu ku peroleh dari Brigadir FH, dan saat sabu itu kugunakan di rumahku, Brigadir DS datang dan meminta sisa dari sabu itu untuk dia gunakan. Namun belum sempat dia hisap, polisi tiba-tiba menggerebek kediamanku,” kata Budes.

Akibat perbuatannya, Budes dan oknum Brigadir FH akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1. Sedangkan Brigadir DS akan dijerat dengan Pasal 131 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

AKP MT Sagala juga menambahkan bahwa kedua personel Polres Tebingtinggi ini akan tetap menjalani proses disiplin setelah mendapatkan vonis hukuman dari pengadilan. “Tetap akan dilakukan proses sidang disiplin, namun setelah keduanya menjalani sidang dan mendapatkan vonis di pengadilan,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Oknum Perwira Polisi...
Oknum Perwira Polisi Tertangkap Menggunakan Narkoba di dalam Mobil
Ratusan Anggota Polres...
Ratusan Anggota Polres Metro Bekasi Lakukan Tes Urine
Anggota Sabhara Polres...
Anggota Sabhara Polres Purbalingga Ditangkap BNN Saat Bawa Sabu
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Terlibat Narkoba dan...
Terlibat Narkoba dan Desersi, 3 Polisi Polresta Tanjungpinang Dipecat
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
37 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved