Nyabu, 2 Oknum Polisi Ini Ditangkap Propam

Kamis, 17 November 2016 - 16:56 WIB
Nyabu, 2 Oknum Polisi...
Nyabu, 2 Oknum Polisi Ini Ditangkap Propam
A A A
TEBING TINGGI - Dua oknum personel Polres Tebingtinggi, Brigadir Pol FH (36) warga Asrama Polisi Polres Tebingtinggi dan Brigadir Pol DS (37) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ditahan Unit Propam Polres Tebingtinggi, Kamis (17/11/2016). Kedua personel polisi yang bertugas di Satuan Sabhara dan Polsek Dolok Merawan ini ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Bersama keduanya ditangkap seorang warga sipil bernama Budi Iskandar alias Budes (41) warga Jalan Gunung Sorek Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi. Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga masyarakat yang tinggal di sekitar kediaman tersangka Budes. Diinformasikan jika di kediaman tersebut sering dijadikan lokasi untuk mengonsumsi sabu.

Dengan adanya info tersebut, personel satuan narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang pria terlihat berada di dalam rumah.

“Ketika dilakukan penggerebekan, petugas Satnarkoba menemukan tersangka Budes dan Brigadir DS serta barang bukti 2 bungkus plastik kecil yang berisi diduga kuat sabu serta 1 buah alat hisap sabu (bong), 3 buah kaca pirex, 2 pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 buah manis, 18 plastik kecil kosong dan 1 buah ponsel merk Samsung," kata Sagala.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Budes, yang selama ini memang merupakan target dari satuan narkoba, diketahui jika barang haram tersebut diperoleh dari Brigadir FH.

“Sabu itu ku peroleh dari Brigadir FH, dan saat sabu itu kugunakan di rumahku, Brigadir DS datang dan meminta sisa dari sabu itu untuk dia gunakan. Namun belum sempat dia hisap, polisi tiba-tiba menggerebek kediamanku,” kata Budes.

Akibat perbuatannya, Budes dan oknum Brigadir FH akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1. Sedangkan Brigadir DS akan dijerat dengan Pasal 131 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

AKP MT Sagala juga menambahkan bahwa kedua personel Polres Tebingtinggi ini akan tetap menjalani proses disiplin setelah mendapatkan vonis hukuman dari pengadilan. “Tetap akan dilakukan proses sidang disiplin, namun setelah keduanya menjalani sidang dan mendapatkan vonis di pengadilan,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2276 seconds (0.1#10.140)