Polisi Imbau Warga Tidak Hadang Kampanye Ahok
Rabu, 16 November 2016 - 21:03 WIB
Polisi Imbau Warga Tidak Hadang Kampanye Ahok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada warga yang menghalang-halangi kegiatan kampanye cagub-cawagub akan diberikan sanksi pidana. Peringatan ini diberikan setelah masifnya penolakan warga terhadap kampanye pasangan Ahok-Djarot disejumlah wilayah.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana menegaskan, menghadang pasangan calon gubernur dan wakil guberur DKI untuk berkampanye adala perbuatan melawan hukum. Aparat polisi akan menindak tegas pelaku.
"Kami akan tinda tegas karena perbuatan itu melanggar hukum dan dapat diproses pidana," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Dia menegaskan, beberapa hari ini memang terjadi penolakan kampanye terhadap pasanhgan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di beberapa lokasi. (Baca: Diusir Warga Rawa Belong, Ahok Kabur Naik Mikrolet)
Polisi saat ini masih menunggu keputusan dari Bawaslu terkait kasus tersebut. "Polisi menunggu laporan yang dapt disampaikan ke Panwas kepada Sentra Gakumdu, segera setelah menerima laporan masyarakat yang terlibat dalam penghadangan akan kita proses seusuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dalam proses Pilkada ini, tugas pokok polisi adalah mengamankan kegiatan pemilu dari tahapan awal hingga akhir. Polisi akan mengawal penuh kegitan tersebut, termasuk kegiatan kampanye masing-masing paslon.
Suntana mengimbau kepada masyarakat untuk ikut menyukseskan kegiatan Pilkada DKI ini. Masyarkat diminta ikut melaksanakan pesta demokrasi ini dengan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan proses penghadangan terhadap calon mana pun. Karena sekali lagi, datang ke masyarakat itu penyampaian visi dan misi setiap calon, bagaimana calon bisa menyampaikan visi dan misi dan masyarakat bisa tahu kalau mereka dihadang," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak untuk berdemokrasi secara dewasa dan tidak menghambat proses demokrasi dalam bentuk apa pun, dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dalam proses kampanye ini.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana menegaskan, menghadang pasangan calon gubernur dan wakil guberur DKI untuk berkampanye adala perbuatan melawan hukum. Aparat polisi akan menindak tegas pelaku.
"Kami akan tinda tegas karena perbuatan itu melanggar hukum dan dapat diproses pidana," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Dia menegaskan, beberapa hari ini memang terjadi penolakan kampanye terhadap pasanhgan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di beberapa lokasi. (Baca: Diusir Warga Rawa Belong, Ahok Kabur Naik Mikrolet)
Polisi saat ini masih menunggu keputusan dari Bawaslu terkait kasus tersebut. "Polisi menunggu laporan yang dapt disampaikan ke Panwas kepada Sentra Gakumdu, segera setelah menerima laporan masyarakat yang terlibat dalam penghadangan akan kita proses seusuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dalam proses Pilkada ini, tugas pokok polisi adalah mengamankan kegiatan pemilu dari tahapan awal hingga akhir. Polisi akan mengawal penuh kegitan tersebut, termasuk kegiatan kampanye masing-masing paslon.
Suntana mengimbau kepada masyarakat untuk ikut menyukseskan kegiatan Pilkada DKI ini. Masyarkat diminta ikut melaksanakan pesta demokrasi ini dengan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan proses penghadangan terhadap calon mana pun. Karena sekali lagi, datang ke masyarakat itu penyampaian visi dan misi setiap calon, bagaimana calon bisa menyampaikan visi dan misi dan masyarakat bisa tahu kalau mereka dihadang," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak untuk berdemokrasi secara dewasa dan tidak menghambat proses demokrasi dalam bentuk apa pun, dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dalam proses kampanye ini.
(ysw)