Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Tahan Ahok
Rabu, 16 November 2016 - 11:40 WIB
Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Tahan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kendati demikian, Polri tidak melakukan penahanan terjadap Ahok. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, ada syarat objektif dan subjektif dalam menentukan penahanan seorang tersangka.
"Objektifnya di kalangan penyidik harus (ada) pendapat mutlak dan mutlak itu kalau pidana dalam gelar perkara. Kemarin lihat jelas perbedaan pendapat terbelah dan tidak bulat tapi didominasi pidana," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/11/2016). (Baca juga: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
Sementara syarat subjektifnya, kata dia, Polri tidak memiliki kekhawatiran bila Ahok bisa melarikan diri ke luar negeri dan tidak ada indikasi atau niatan untuk menghilangkan alat bukti.
"Videonya sudah ada pada kita, jadi enggak mungkin pak Ahok menghilangkan alat bukti. Dia juga enggak bakal mengulangi kesalahan. Kita tidak melihat unsur itu," ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Kendati demikian, Polri tidak melakukan penahanan terjadap Ahok. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, ada syarat objektif dan subjektif dalam menentukan penahanan seorang tersangka.
"Objektifnya di kalangan penyidik harus (ada) pendapat mutlak dan mutlak itu kalau pidana dalam gelar perkara. Kemarin lihat jelas perbedaan pendapat terbelah dan tidak bulat tapi didominasi pidana," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/11/2016). (Baca juga: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
Sementara syarat subjektifnya, kata dia, Polri tidak memiliki kekhawatiran bila Ahok bisa melarikan diri ke luar negeri dan tidak ada indikasi atau niatan untuk menghilangkan alat bukti.
"Videonya sudah ada pada kita, jadi enggak mungkin pak Ahok menghilangkan alat bukti. Dia juga enggak bakal mengulangi kesalahan. Kita tidak melihat unsur itu," ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.
(dam)