Mulai Hari Ini Kasus Ahok Akan Dipercepat
Rabu, 16 November 2016 - 10:34 WIB
Mulai Hari Ini Kasus Ahok Akan Dipercepat
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, mulai hari ini kasus ini ditingkatkan menjadi menjadi penyidikan.
"Tim sepakat menaikkan perkara ini menjadi penyidikan dimulai hari ini dan akan mempercepatnya dan menetapkan terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan kemudian dilakukan pencegahan keluar negeri," kata Tito, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Jenderal Tito mengakui, pihaknya sangat berhati-hati menangani kasus ini. Karena ini menjadi perhatian khalayak umum.
"Kita tidak ingin salah melangkah, meskipun ada asas persamaan di muka hukum. kita tidak melihat orangnya, tapi melihat kasus hukumnya," tandas Kapolri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, mulai hari ini kasus ini ditingkatkan menjadi menjadi penyidikan.
"Tim sepakat menaikkan perkara ini menjadi penyidikan dimulai hari ini dan akan mempercepatnya dan menetapkan terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan kemudian dilakukan pencegahan keluar negeri," kata Tito, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Jenderal Tito mengakui, pihaknya sangat berhati-hati menangani kasus ini. Karena ini menjadi perhatian khalayak umum.
"Kita tidak ingin salah melangkah, meskipun ada asas persamaan di muka hukum. kita tidak melihat orangnya, tapi melihat kasus hukumnya," tandas Kapolri.
(maf)