ACTA Bawa Bukti Yurisprudensi ke Bareskrim Terkait Kasus Ahok
Senin, 14 November 2016 - 15:20 WIB
ACTA Bawa Bukti Yurisprudensi ke Bareskrim Terkait Kasus Ahok
A
A
A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) siang ini membawa sejumlah bukti yurisprudensi terkait dugaan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri.
Anggota ACTA Habib Novel Bamukmin mengatakan, kedatangan ACTA ke Bareskrim siang ini untuk memperlihatkan pendapat hukum dan yurisprudensi kasus Ahok. Sejumlah yurisprudensi tersebut di antaranya, kasus Alexander Aan di Sumatera Barat yang dipidana Pengadilan Negeri Muaro karena membuat tulisan dan gambar menghina Nabi Muhammad pada 2012.
"Kemudian kasus Arswendo Atmowiloto yang dipidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akibat menghina Nabi Muhammad di media tahun 1991," kata Novel kepada wartawan, Senin (14/11/2016).
Serta, kasus Nanang Kurniawan, lantaran membuat sandal dengan motif lafal Allah pada 2016. "Dalam ketiga kasus yang sudah berkekuatan hukum tersebut didengar keterangan Majelis Ulama Indonesia sebagai rujukan," ucapnya.
Anggota ACTA Habib Novel Bamukmin mengatakan, kedatangan ACTA ke Bareskrim siang ini untuk memperlihatkan pendapat hukum dan yurisprudensi kasus Ahok. Sejumlah yurisprudensi tersebut di antaranya, kasus Alexander Aan di Sumatera Barat yang dipidana Pengadilan Negeri Muaro karena membuat tulisan dan gambar menghina Nabi Muhammad pada 2012.
"Kemudian kasus Arswendo Atmowiloto yang dipidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akibat menghina Nabi Muhammad di media tahun 1991," kata Novel kepada wartawan, Senin (14/11/2016).
Serta, kasus Nanang Kurniawan, lantaran membuat sandal dengan motif lafal Allah pada 2016. "Dalam ketiga kasus yang sudah berkekuatan hukum tersebut didengar keterangan Majelis Ulama Indonesia sebagai rujukan," ucapnya.
(whb)