ACTA Bawa Bukti Yurisprudensi ke Bareskrim Terkait Kasus Ahok

Senin, 14 November 2016 - 15:20 WIB
ACTA Bawa Bukti Yurisprudensi...
ACTA Bawa Bukti Yurisprudensi ke Bareskrim Terkait Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) siang ini membawa sejumlah bukti yurisprudensi terkait dugaan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri.

Anggota ACTA Habib Novel Bamukmin mengatakan, kedatangan ACTA ke Bareskrim siang ini untuk memperlihatkan pendapat hukum dan yurisprudensi kasus Ahok. Sejumlah yurisprudensi tersebut di antaranya, kasus Alexander Aan di Sumatera Barat yang dipidana Pengadilan Negeri Muaro karena membuat tulisan dan gambar menghina Nabi Muhammad pada 2012.

"Kemudian kasus Arswendo Atmowiloto yang dipidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akibat menghina Nabi Muhammad di media tahun 1991," kata Novel kepada wartawan, Senin (14/11/2016).

Serta, kasus Nanang Kurniawan, lantaran membuat sandal dengan motif lafal Allah pada 2016. "Dalam ketiga kasus yang sudah berkekuatan hukum tersebut didengar keterangan Majelis Ulama Indonesia sebagai rujukan," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Alasan Kesehatan, Selebgram...
Alasan Kesehatan, Selebgram Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
11 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
11 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
12 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
12 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
12 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved