Malaysia Pulangkan 54 Tenaga Kerja Indonesia
A
A
A
KALIMANTAN BARAT - Sebanyak 54 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi oleh Malaysia. Para TKI dipulangkan melalui perbatasan di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 12 November 2016.
Saat memasuki wilayah Indonesia, 54 TKI langsung dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak dengan menggunakan dua unit bus, sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
Dari puluhan TKI yang dideportasi, enam orang di antaranya perempuan. Di antara mereka, ada satu orang anak berusia tujuh tahun.
Titi Arwatirasa, salah seorang TKI asal Sulawesi Selatan mengungkapkan, para TKI dipulangkan karena tidak memiliki paspor. Dokumen keimigrasian itu dikatakannya dibawa kabur oleh agen TKI yang membawanya masuk ke Malaysia.
Kepala Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Haryanto mengatakan, rata-rata para TKI dipulangkan Indonesia karena persoalan dokumen. “Di antaranya paspor mati hingga tidak memiliki paspor,” katanya.
Saat memasuki wilayah Indonesia, 54 TKI langsung dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak dengan menggunakan dua unit bus, sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
Dari puluhan TKI yang dideportasi, enam orang di antaranya perempuan. Di antara mereka, ada satu orang anak berusia tujuh tahun.
Titi Arwatirasa, salah seorang TKI asal Sulawesi Selatan mengungkapkan, para TKI dipulangkan karena tidak memiliki paspor. Dokumen keimigrasian itu dikatakannya dibawa kabur oleh agen TKI yang membawanya masuk ke Malaysia.
Kepala Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Haryanto mengatakan, rata-rata para TKI dipulangkan Indonesia karena persoalan dokumen. “Di antaranya paspor mati hingga tidak memiliki paspor,” katanya.
(dam)