Pejabat Bea Cukai Semarang Ditangkap Mabes Polri di Panti Pijat
A
A
A
SEMARANG - JH, pejabat fungsional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang, yang ditangkap petugas Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (10/11/2016) malam, hingga Jumat (11/11/2016) ini masih diperiksa di Polrestabes Semarang.
Pantauan KORAN SINDO, setelah pukul 12.00 WIB pemeriksaan masih dilakukan. Pemeriksaan meminjam tempat di Unit Tipikor Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, sisi barat Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat. "Masih di dalam, hanya pinjam tempat saja," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji.
JH ditangkap di salah satu tempat pijat di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang, tak jauh dari Kawasan Simpanglima, sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah ditangkap, polisi menggeledah kediaman JH di Graha Bukit Wahid, Kota Semarang. Polisi menyita sejumlah bukti, terdiri atas laptop, ponsel dan uang sekira Rp340 juta.
Penangkapan ini diduga terkait pungli oleh JH kepada pihak importir. JH meminta uang sampai Rp50 juta dikirimkan via transfer rekening untuk memperlancar pengurusan dokumen impor.
Sementara itu, Juru Bicara Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Yendra Robi membenarkan ada oknum pihaknya yang ditangkap.
"Berinisal JH yang ditangkap. Pejabat fungsional pemeriksa dokumen," kata Robi di Semarang. Dia mengaku belum mengetahui pasti maupun pemberitahuan dari kepolisian soal kasusnya.
Pantauan KORAN SINDO, setelah pukul 12.00 WIB pemeriksaan masih dilakukan. Pemeriksaan meminjam tempat di Unit Tipikor Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, sisi barat Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat. "Masih di dalam, hanya pinjam tempat saja," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji.
JH ditangkap di salah satu tempat pijat di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang, tak jauh dari Kawasan Simpanglima, sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah ditangkap, polisi menggeledah kediaman JH di Graha Bukit Wahid, Kota Semarang. Polisi menyita sejumlah bukti, terdiri atas laptop, ponsel dan uang sekira Rp340 juta.
Penangkapan ini diduga terkait pungli oleh JH kepada pihak importir. JH meminta uang sampai Rp50 juta dikirimkan via transfer rekening untuk memperlancar pengurusan dokumen impor.
Sementara itu, Juru Bicara Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Yendra Robi membenarkan ada oknum pihaknya yang ditangkap.
"Berinisal JH yang ditangkap. Pejabat fungsional pemeriksa dokumen," kata Robi di Semarang. Dia mengaku belum mengetahui pasti maupun pemberitahuan dari kepolisian soal kasusnya.
(sms)