BNN Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Banceuy

Jum'at, 11 November 2016 - 11:12 WIB
BNN Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Banceuy
BNN Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Banceuy
A A A
KARAWANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang menangkap tiga pengedar sabu, DA (35), IS (29) dan HB (26), yang biasa beroperasi di wilayah Karawang Kota. Para tersangka ini ditangkap di daerah Layapan yang merupakan perbatasan antara Kecamatan Telagasari dan Tempuran.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 15 gram sabu, 3 unit handphone dan alat timbangan. "Tersangka ini merupakan jaringan Lapas Banceuy yang beroperasi di wilayah Karawang. Kami berhasil menangkap para tersangka berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka sebagai pengedar narkoba," kata Kepala BNN Karawang, AKBP M Julian, Jumat (11/11/2016).

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mendapatkan sabu dari Jakarta setelah mendapat petunjuk dari bos mereka yang saat ini masih sebagai warga binaan di Lapas Banceuy.

Setelah mendapat petunjuk kemudian tersangka ini mengambilnya di salah satu tempat di Jakarta. "Tersangka ini hanya menunggu perintah untuk mengambil sabu dari bosnya yang menghubungi melalui telepon. Tempat pengambilan sabu berubah-ubah tergantung perintah," katanya.

Julian mengungkapkan, tersangka mengaku setiap mendapat perintah mengambil sabu dengan berat bervariasi antara 50 gram sampai 100 gram. Kemudian sabu tersebut diedarkan oleh para tersangka di seputar wilayah Karawang Kota dengan menggunakan cara tempel atau sabu di simpan di salah satu tempat untuk diambil oleh pembelinya.

"Tersangka ini sudah punya pelanggan tetap yang dipercaya sehingga transaksinya tidak langsung tapi pelanggan bayar dulu kemudian ambil sabu yang disimpan di salah satu tempat yang ditunjuk," ujarnya.

Menurut Julian, dari hasil penjualan sabu ini setiap minggu tersangka mengaku mendapat untung Rp5 juta saat sabu habis terjual. Sekali mengambil sabu di Jakarta tersangka harus menghabiskan sabu dalam waktu satu minggu harus terjual seluruhnya.

Tersangka mengaku sudah memiliki pelanggan tetap sehingga mampu menjual sabu hingga 100 gram per minggu. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari pelaku lainnya yang ikut terlibat," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5266 seconds (0.1#10.140)