Polisi Amankan Empat Koper Uang Milik Pengikut Dimas Kanjeng

Rabu, 09 November 2016 - 19:41 WIB
Polisi Amankan Empat...
Polisi Amankan Empat Koper Uang Milik Pengikut Dimas Kanjeng
A A A
PROBOLINGGO - Polres Probolinggo berhasil mengamankan empat koper uang yang diduga milik pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Uang sebanyak 152 bundel yang terdiri dari beberapa mata uang asing tersebut diduga palsu.

Penyitaan uang asing yang diperkirakan senilai Rp45 miliar tersebut dilakukan setelah petugas mencurigai sebuah mobil yang keluar dari Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Tak ingin kecolongan, petugas melakukan razia di jalur pantura dan mendapati mobil minibus Nopol N 844 AE mengangkut uang aspal dalam koper tersebut.

"Uang dalam empat koper tersebut akan dikirimkan ke suatu tempat. Uang ini sebanyak 152 bundel yang terdiri dari beberapa jenis mata uang asing," kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara, Rabu (9/11/2016).

Menurut Arman Asmara, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir, Syarif Hidayatullah, uang aspal tersebut diketahui milik seorang pengikut Dimas Kanjeng, AS (45), warga Kebon Agung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman asal dan akan dikirim ke mana uang itu.

"Tersangka yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap petugas setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang bertugas sebagai pengantar. Tersangka ditangkap di rumahnya," jelas Arman Asmara.

Dalam empat koper hitam tersebut, lanjut Arman, terdapat 152 bundel mata uang asing, di antaranya Dolar Amerika, Dong Vietnam, Won Korea Selatan, dan Riyal Arab Saudi. Dari perhitungan sementara, barang bukti uang tersebut berkisar Rp45 miliar.

"Kami masih melakukan pengecekan keaslian mata uang tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan kedutaan besar asal mata uang asing tersebut untuk memastikannya," tandasnya.

Tersangka diamankan di tahanan Mapolres Probolinggo. Tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6639 seconds (0.1#10.140)