Sidang Pembunuhan Polisi Kuta, Sara Connor Mengaku Tidak Bersalah
A
A
A
DENPASAR - Mata Sara Connor berkaca-kaca saat menjalani sidang perdana pembunuhan terhadap anggota Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa, Rabu (9/11/2016) ini. Dia berulang kali mengatakan tidak bersalah.
"I'm innocent, i'm innocent, i'm innocent," kata Sara Connor di Pengadilan Negeri Denpasar.
Majelis hakim terlihat tidak mendengar suara terdakwa. Kemudian, Erwin Siregar, kuasa hukum Sara Connor, menerjemahkannya. "Dia bilang tidak bersalah, Yang Mulia," katanya.
Sara Connor yang merupakan Warga Negara Australia itu didakwa membunuh Aipda Wayan Sudarsa pada Rabu (17/8/2016) di Pantai Kuta, Badung, Bali. Dia didakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 170 KUHP ayat (2), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
"I'm innocent, i'm innocent, i'm innocent," kata Sara Connor di Pengadilan Negeri Denpasar.
Majelis hakim terlihat tidak mendengar suara terdakwa. Kemudian, Erwin Siregar, kuasa hukum Sara Connor, menerjemahkannya. "Dia bilang tidak bersalah, Yang Mulia," katanya.
Sara Connor yang merupakan Warga Negara Australia itu didakwa membunuh Aipda Wayan Sudarsa pada Rabu (17/8/2016) di Pantai Kuta, Badung, Bali. Dia didakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 170 KUHP ayat (2), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
(zik)