2 Perampok Juragan Sembako Pasar Rau Tertangkap di Sukabumi

Selasa, 08 November 2016 - 22:35 WIB
2 Perampok Juragan Sembako...
2 Perampok Juragan Sembako Pasar Rau Tertangkap di Sukabumi
A A A
SERANG - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua perampok rumah sekaligus toko sembako milik H Maftuhi, di kawasan Pasar Rau, Kota Serang. Perampokan ini terjadi pada awal tahun 2016. Kedua pelaku diketahui berinisial Ad (40) dan Hn (33).

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, dalam perampokan itu pelaku berhasil membawa kabut Rp1,6 miliar.

Setelah melakukan penyelidikan selama 10 bulan dan mengetahui identitas pelaku, petugas Sat Reskrim Polres Serang langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyian pelaku, di wilayah Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug, Sukabumi.

"Satu tersangka ditangkap di rumahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya disergap di jalanan, masih di wilayah Tenjo Ayu," ungkap Gogo, di Mapolres Serang, Selasa (8/11/2016).

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku yang dikenal dengan Komplotan 7 itu melakukan survei dan memantau kondisi lokasi perampokan selama dua hari. Setelah dirasa aman, para pelaku langsung beraksi.

"Pelaku Ad sebagai pengemudi. Sedangkan Hn bertugas untuk melumpuhkan penghuninya," terangnya.

Dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti kain yang disimpul untuk memanjat tembok rumah korban dan juga kain yang digunakan untuk mengikat penghuni rumah. Sementara uang sudah digunakan untuk berfoya-foya.

"Pembagian hasil sesuai dengan tugasnya, ada dapat Rp200-300 juta," ungkapnya

Berdasarkan pemeriksaan, ternyata kedua pelaku ini juga pernah merampok rumah makan di wilayah Cilegon dan berhasil menggondol Rp200 juta. "Jadi selain di Serang, pelaku asal Pulau Sumatera ini juga beraksi di Kota Cilegon," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam disel tahanan Polres Serang dengan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7847 seconds (0.1#10.140)