Gelar Perkara Kasus Ahok Diminta Tak Direkayasa

Senin, 07 November 2016 - 14:32 WIB
Gelar Perkara Kasus...
Gelar Perkara Kasus Ahok Diminta Tak Direkayasa
A A A
JAKARTA - Gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Polri diminta tidak menghilangkan bukti yang ada. Gelar perkara yang transparan bukan hanya digelar secara terbuka ke masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil‎ berpendapat, niat Polri melakukan gelar perkara kasus itu secara terbuka disiarkan media massa perlu dipertimbangkan. Sebab, kata dia, penyelidikan maupun penyidikan bersifat rahasia dan sangat independen saat gelar perkara, berdasarkan aturan hukum acara.

‎"Yang khawatirkan ketika ini terbuka melibatkan banyak orang ditonton, penyidik bisa berubah jadi aktris, dan yang diperiksa bisa perankan dirinya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat," ujar Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2016).‎

Maka itu, dirinya meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali niat melakukan gelar perkara secara terbuka. "Yang kami inginkan secara transparan bukan seperti itu," katanya. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)

Nasir melanjutkan, transparan itu artinya tidak menutup-nutupi bukti yang ada. "Jangan sampai yang seharusnya ada dihilangkan. Tidak ada malah dimunculkan, atau tidak berusaha dicari atau digali lebih dalam, transparan itu bagaimana semua bukti yang sudah ada dihadirkan dalam gelar perkara," katanya.

Kendati demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi ‎Polri yang memenuhi janji untuk memeriksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama terkait surat Al Maidah 51. "Kita harap proses ini berjalan secara transparan, objektif, penuhi keinginan masyarakat, artinya ada aspek keadilan di sana," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Mengenal Filosofi Tumpeng,...
Mengenal Filosofi Tumpeng, Sajian Simbol Perayaan Keagamaan hingga Upacara Adat
Antisipasi Kerumunan,...
Antisipasi Kerumunan, Satgas Minta CFD dan Perayaan Keagamaan di Luar Ruangan Ditiadakan
Kenang Jasa para Pejuang,...
Kenang Jasa para Pejuang, TNI-Polri Gelar Perayaan Ekaristi Hari Pahlawan 2023
Natal 2024, HKBP Komitmen...
Natal 2024, HKBP Komitmen Terus Melayani dan Berkontribusi bagi Kesejahteraan Bersama
Ribuan Orang Batalkan...
Ribuan Orang Batalkan Perayaan Paskah di Swedia, Pilih Demo Bela Palestina
4 Artefak Keagamaan...
4 Artefak Keagamaan Termahal di Dunia, Harganya Capai Miliaran!
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
6 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
7 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
7 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
8 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
8 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
8 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved