Bupati Malang Diperiksa Polisi Terkait OTT Kepala BKD
A
A
A
MALANG - Bupati Malang Rendra Kresna mendatangi Mapolres Malang Kota guna memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malang, Suwandi.
Rendra datang ke Mapolresta, Senin (7/11/2016) sekitar pukul 09.20 WIB. Kepada wartawan, Rendra menyampaikan maksud kedatangannya sebagai saksi atas kasus yang menimpa bawahannya ini.
Ditanya mengenai proses kepindahan pegawai di Kabupaten Malang, Rendra menyatakan bahwa, semua orang yang pindah ke Malang maupun ke luar pasti sepengetahuan bupati.
"Nanti dari bupati masuk ke Sekda kemudian Asisten, dan selanjutnya ke BKD. Baru kemufian BKD koordinasi dengan jajaran kalau misalnya untuk guru dengan Dinas Pendidikan, dan seterusnya," kata Rendra.
Kepala BKD Malang Suwandi ditangkap petugas Kepolisian Resor Malang Kota, Selasa, 25 Oktober 2016 di rumahnya, di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, PTP II, No 17.
Suwandi diduga menerima uang dari pegawa negeri sipil, Hendrikus yang mutasi ke Malang. Menurut informasi, ada tiga tahapan pemberian. Pertama Rp 10 juta, pemberian kedua Rp 5 juta, dan ketiga Rp 3 juta yang tertangkap ini.
Rendra datang ke Mapolresta, Senin (7/11/2016) sekitar pukul 09.20 WIB. Kepada wartawan, Rendra menyampaikan maksud kedatangannya sebagai saksi atas kasus yang menimpa bawahannya ini.
Ditanya mengenai proses kepindahan pegawai di Kabupaten Malang, Rendra menyatakan bahwa, semua orang yang pindah ke Malang maupun ke luar pasti sepengetahuan bupati.
"Nanti dari bupati masuk ke Sekda kemudian Asisten, dan selanjutnya ke BKD. Baru kemufian BKD koordinasi dengan jajaran kalau misalnya untuk guru dengan Dinas Pendidikan, dan seterusnya," kata Rendra.
Kepala BKD Malang Suwandi ditangkap petugas Kepolisian Resor Malang Kota, Selasa, 25 Oktober 2016 di rumahnya, di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, PTP II, No 17.
Suwandi diduga menerima uang dari pegawa negeri sipil, Hendrikus yang mutasi ke Malang. Menurut informasi, ada tiga tahapan pemberian. Pertama Rp 10 juta, pemberian kedua Rp 5 juta, dan ketiga Rp 3 juta yang tertangkap ini.
(nag)