Prof Romli Atmasasmita Nilai Buni Yani Tak Layak Jadi Tersangka

Minggu, 06 November 2016 - 06:25 WIB
Prof Romli Atmasasmita...
Prof Romli Atmasasmita Nilai Buni Yani Tak Layak Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan pelecehan Alquran Surat Al Maidah 51, Buni Yani dianggap tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.

‎Pasalnya, Buni Yani hanya mengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Walaupun video itu dipenggal, tidak mengurangi makna dari pernyataan Ahok.

Diketahui, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan komunitas muda Ahok - Djarot (Kota Adja). Tuduhannya karena dianggap‎ melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu untuk menjerat penyebar kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) di jejaring sosial. "Harusnya polisi menolak menindaklanjuti laporan tim sukses Ahok," ‎kata P‎akar Hukum Pidana ‎Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita‎ kepada Sindonews, Minggu (6/11/2016).

Dirinya pun menilai laporan tim sukses Ahok itu berlebihan. Menurutnya, laporan tersebut hanya mencari sensasi dengan melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut Prof Romli berpendapat, kelompok relawan Kota Adja itu berusaha menggiring opini bahwa Buni Yani penyebab Ahok dilaporkan ke Kepolisian.
‎‎
"Harusnya, Ahok yang potensi tersangka, saya sudah lihat (videonya), enggak perlu diunggah Buni, enggak perlu dipenggal videonya, Ahok telah menistakan agama," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sebagai terlapor, Buni Yani berpotensi sebagai tersangka.

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy kepada wartawan di Jakarta.

Selain soal kasus dugaan penistaan agama ini. Perlu juga kita ingat, bahwa beberapa kasus diduga juga melibatkan Ahok. Seperti kasus skandal Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) dan skandal Reklamasi Teluk Jakarta.
(maf)
Berita Terkait
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Alasan Kesehatan, Selebgram...
Alasan Kesehatan, Selebgram Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Polri
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved