Bisa Bikin Masalah, Plt Gubernur Coret 14 Kegiatan Usulan Ahok
Selasa, 01 November 2016 - 10:12 WIB
Bisa Bikin Masalah, Plt Gubernur Coret 14 Kegiatan Usulan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mencoret lelang 14 kegiatan untuk 2017 mendatang yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ini dilakukan karena APBD KI 2017 mendatang belum dibahas dan disahkan.
Soni mengatakan, lelang mendahului sebelum pembahasan APBD sebenarnya bisa dilakukan dan telah diatur dalam Pasal 73 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 4/2015 perihal perubahan keempat Perpres Nomor 54/2012 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, jika kondisinya tidak mendesak dan bukan darurat, lelang itu harus dilakukan setelah pembahasan APBD selesai.
’’Ini aturannya jelas. Kalau tidak darurat tentu ini masalah. Jadi, kami harus batalkan sementara,’’ kata Sonny di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 31 Oktober 2016 kemarin.
Soni menjelaskan, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD 2017 senilai Rp68 triliun yang disusun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ada persoalan serius sehingga harus kembali dibahas secara detail dan bersama antara eksekutif dengan DPRD DKI.
"Ya itu, ada 14 program yang sudah berjalan lelang tapi belum ada pembahasan sama sekali dengan dewan di Kebon Sirih," ucapnya. KUAPPAS itu lanjut Sony merupakan, perkawinan politik antara eksekutif dan dewan. Jadi, produk sistem politik bukan hanya eksekutif.
Dia menuturkan, 14 kegiatan tersebut akan kembali dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. ’’Kami, akan dengarkan masukan DPRD DKI. Hasil reses, juga masuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),’’ ujarnya..
Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Muhamad Taufik mengapresiasi, keputusan Plt Gubernur DKI yang membatalkan lelang 14 paket senilai Rp4,43 triliun sebelum pembahasan APBD dimulai. Berarti, keputusan Ahok melakukan lelang telah melanggar aturan pemerintah daerah.
’’Ini pasti ada motif. Entah apa Ahok kok berani tabrak aturan,’’ bebernya.
Soni mengatakan, lelang mendahului sebelum pembahasan APBD sebenarnya bisa dilakukan dan telah diatur dalam Pasal 73 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 4/2015 perihal perubahan keempat Perpres Nomor 54/2012 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, jika kondisinya tidak mendesak dan bukan darurat, lelang itu harus dilakukan setelah pembahasan APBD selesai.
’’Ini aturannya jelas. Kalau tidak darurat tentu ini masalah. Jadi, kami harus batalkan sementara,’’ kata Sonny di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 31 Oktober 2016 kemarin.
Soni menjelaskan, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD 2017 senilai Rp68 triliun yang disusun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ada persoalan serius sehingga harus kembali dibahas secara detail dan bersama antara eksekutif dengan DPRD DKI.
"Ya itu, ada 14 program yang sudah berjalan lelang tapi belum ada pembahasan sama sekali dengan dewan di Kebon Sirih," ucapnya. KUAPPAS itu lanjut Sony merupakan, perkawinan politik antara eksekutif dan dewan. Jadi, produk sistem politik bukan hanya eksekutif.
Dia menuturkan, 14 kegiatan tersebut akan kembali dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. ’’Kami, akan dengarkan masukan DPRD DKI. Hasil reses, juga masuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),’’ ujarnya..
Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Muhamad Taufik mengapresiasi, keputusan Plt Gubernur DKI yang membatalkan lelang 14 paket senilai Rp4,43 triliun sebelum pembahasan APBD dimulai. Berarti, keputusan Ahok melakukan lelang telah melanggar aturan pemerintah daerah.
’’Ini pasti ada motif. Entah apa Ahok kok berani tabrak aturan,’’ bebernya.
(whb)