Hakim: Buktikan Tindak Pidana Tidak Perlu Saksi Mata

Kamis, 27 Oktober 2016 - 17:35 WIB
Hakim: Buktikan Tindak...
Hakim: Buktikan Tindak Pidana Tidak Perlu Saksi Mata
A A A
JAKARTA - Saat membacakan amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebut kalau untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu saksi mata.

"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata," ujar majelis hakim Partahi saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Ia melanjutkan, apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman, maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun.

"Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Siapa yang memesan (minuman), siapa yang paling lama menguasai minuman itu, apa ada gerak gerik mencurigakan," katanya. (Baca: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara)

Partahi mengatakan, bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif.

"Maka dengan ini, hakim menganggap autopsi sah, keterangan Kristie sah, (bukti) es kopi sah," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Jessica Iskandar dan...
Jessica Iskandar dan Steven Gagal Mediasi, Sidang Berlanjut
Sidang PK Jessica Wongso,...
Sidang PK Jessica Wongso, Pembacaan Memori Kasasi
Sidang Peninjauan Kembali...
Sidang Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Jaksa Hadirkan Ahli,...
Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
Jessica Iskandar Emosi,...
Jessica Iskandar Emosi, Stefan Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penipuan
Jessica Oh Jessica....
Jessica Oh Jessica....
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
30 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved