Hakim: Buktikan Tindak Pidana Tidak Perlu Saksi Mata

Kamis, 27 Oktober 2016 - 17:35 WIB
Hakim: Buktikan Tindak...
Hakim: Buktikan Tindak Pidana Tidak Perlu Saksi Mata
A A A
JAKARTA - Saat membacakan amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebut kalau untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu saksi mata.

"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata," ujar majelis hakim Partahi saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Ia melanjutkan, apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman, maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun.

"Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Siapa yang memesan (minuman), siapa yang paling lama menguasai minuman itu, apa ada gerak gerik mencurigakan," katanya. (Baca: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara)

Partahi mengatakan, bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif.

"Maka dengan ini, hakim menganggap autopsi sah, keterangan Kristie sah, (bukti) es kopi sah," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Jessica Iskandar dan...
Jessica Iskandar dan Steven Gagal Mediasi, Sidang Berlanjut
Sidang PK Jessica Wongso,...
Sidang PK Jessica Wongso, Pembacaan Memori Kasasi
Sidang Peninjauan Kembali...
Sidang Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Jaksa Hadirkan Ahli,...
Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
Jessica Iskandar Emosi,...
Jessica Iskandar Emosi, Stefan Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penipuan
Jessica Oh Jessica....
Jessica Oh Jessica....
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved